Tagihan Listrik di Dinsos Sekadau Dipungut dari Pegawai, Ini Tanggapan Bupati

  • Bagikan
Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau. SUARAINDO.ID/Acil

Suaraindo.id – Pembayaran tagihan listrik kantor di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau terpaksa dipungut dari pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di kantor tersebut dikarenakan diduga sudah terlambat untuk membayar tagihan listrik tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sekadau Aron mengatakan, hingga saat ini untuk proses pembayaran listrik kantor yang ada di Daerah Kabupaten Sekadau masih dalam tahap proses.

“Lagi di proses,” ujar Bupati Sekadau Aron, Selasa (31/1/2023) petang.

Bupati menjelaskan, pembayaran listrik tersebut dikarenakan masing-masing dinas, dan berdasarkan tagihan dari PLN.

“Pembayarannya karena masing-masing dinas berdasarkan tagihan dari PLN. Setelah itu, baru mereka mengajukan ke BPKAD, untuk di proses setelah keluar SP2D-nya baru mereka ke Bank dan membayrnya ke pihak PLN,” jelasnya.

“Kan baru ini terjadi, dimana beberapa bulan sebelumnya tidak ada masalah biasalah awal tahun. Dimana prinsipnya kalau mereka cepat mengajukan tagihannya pasti cepat kita proses,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau secara terpaksa memungut dari pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk membayar tagihan listrik PLN.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekadau Acung Yulius membenarkan bahwa untuk membayar listrik kantor Dinas Sosial merupakan kebijakan dari Dinas Sosial.

“Memang benar, karena hal tersebut berdasarkan dari surat PLN listrik tersebut harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2022, apabila tidak dibayar, maka akan diputus, dan Anggaran dari APBD untuk membayar listrik juga belum turun. Makanya kami inisiatif untuk membuat kebijakan bersama,” ujar Acung.

“Ini merupakan salah satu kebijakan dari dinas untuk menyelamatkan semuanya agar pelayanan kepada masyarakat dan publik tidak putus,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa apabila listrik putus maka pelayanan kepada masyarakat dan publik juga akan terhambat. “Makanya kami mengambil kebijakan dan keputusan bersama untuk melunasi tagihan listrik,” paparnya.

“Jika nanti anggaran APBD sudah turun, maka dana kesepakatan pegawai akan dikembalikan,” pungkasnya.

  • Bagikan