Pelaku Curat di Jalinsum Berhasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan
MA (26) terduga pelaku Curat/suaraindo.id

Suaraindo.id—Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Abung Barat, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (22/06/23).

Kapolsek Abung Barat AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial MA (26) warga Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.

“Pelaku kita amankan di jalan dusun Dedup Desa Tanjung Raja berdasarkan laporan korban Jeri Pratama (24) warga Desa Tanjung Waras, Kec. Bukit Kemuning,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah dilakukan serangkaian penyidikan yang diperoleh dua alat bukti yang cukup merupakan hasil pengembangan dari hasil laporan korban LP/27/B/VI/2023/SPKT Polsek Abung Barat/Polres Lampung Utara (21/06/23).

“Saat diamankan terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap korban,” ucap Kapolsek.

Kronologis kejadian, Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu (17/06/23) sekira pukul 08.40 wib korban hendak pergi ke Kotabumi saat melintas di Jalinsum Depan SPBE Desa Bumi Nabung dipepet oleh 2 (Dua) Orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor besar warna putih langsung menarik tas milik korban yang berisikan HP Android Merk Vivo v2026 warna biru, KTP, STNK dan uang 500.0000 kerugian ditafsir 3 juta rupiah.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti Switer warna hitam, topi, dompet, STNK Nomor Polisi BE 5079 KB atas nama Masdiana, alamat Jln Sumber Jaya, Desa Dwikora, Kec. Bukit Kemuning, dan satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih tanpa nopol.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan yang sama di TKP Jalinsum Dusun Simpang Limus Desa Bumi Nabung,” terang Kapolsek.

“Pelaku dan barang bukti telah kita serahkan ke Mapolres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: FHEditor: Febry
  • Bagikan