Suaraindo.id – Tim Resmob Macan Gamalama kembali berhasil mengamankan terduga kasus pencurian barang elektronik di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Berdasarkan laporan polisi, bahwa terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut diketahui berinisial MA alias Ul (33) yang merupakan warga Kelurahan Tabam.
Barang elektronik tersebut, di antaranya dua laptop merek ACER, satu laptop merek LENOVO, tiga unit pengisi daya laptop, dua handphone merek SAMSUNG, satu handphone merek INFINIX.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi kalesang.id membenarkan adanya penangkapan tersebut dan sempat diamuk oleh warga.
“Penangkapan tersebut setelah Resmob Gamalama menerima informasi dari informan bahwa ada seorang terduga pelaku pencurian yang juga residivis dengan kasus yang sama sedang diamuk warga setempat di Kelurahan Tabam.” Katanya, Sabtu (22/7/2023).
Wahyuddin menambahkan, dari informasi tersebut, Resmob Gamalama bergegas ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 11:20 WIT. Kemudian membawa pelaku beserta barang bukti menuju Polres Ternate untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sesuai hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yakni di dua indekos Kelurahan Akehuda dan mess karyawan PT. DNA Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.” Tandasnya.