Tak Kunjung Ujian, Mahasiswa Program Doktoral UIN Suska Riau Ini Mengadu ke Ombudsman

  • Bagikan
Tak Kunjung Ujian, Mahasiswa Program Doktoral UIN Suska Riau Ini Mengadu ke Ombudsman.Suaraindo.id/Teras.id

Suaraindo– Alfiandri Setiawan, mahasiswa Program Doktoral di Universitas Islam Negeri Suska Riau akhirnya mengadu ke Ombudsman Riau setelah berkali-kali mencoba mendapatkan jadwal ujian di kampus tersebut.

Demikian rilis yang diterima redaksi, Jumat (14/07/2023).

Dikatakan Alfiandri, laporan itu diserahkannya ke Ombudsman Riau pada Selasa (11/07/2023) lalu. Hal ini dilakukan Alfiandri setelah berkali-kali menanyakan jadwal ujiannya ke pihak kampus, namun tak ada jawaban pasti yang didapat. Padahal ia telah mendaftarkan judul disertasinya sejak 18 Januari 2023 lalu.

“Saya sudah menanyakan ke pihak kampus, termasuk berusaha menemui langsung Direktur Program Pascasarjana UIN, baik ke kantor maupun ke rumahnya. Namun sayangnya beliau terkesan menghindari saya,” kata Alfiandri.

Saking seringnya ia bolak-balik menanyakan hal itu, bagian administrasi program pascasarjana UIN Suska bahkan sampai mengembalikan uang ujian Alfiandri. Ia mengaku tidak tahu, apa kendala pihak kampus sehingga ia tak kunjung diuji. Sementara segala persayaratan telah ia penuhi.

Setelah mendaftarkan ujian seminar hasil disertasi doktoralnya pada 18 Januari 2023 lalu, namun tak kunjung mendapatkan jadwal ujian hingga saat ini, Alfiandri kembali membuat surat permohonan ujian untuk kedua kalinya, tertanggal 11 Juli 2023. Termasuk membuat laporan ke Ombudsman Riau.

Selengkapnya rilis itu adalah sebagai berikut, Nama Saya Alfiandri Setiawan, mahasiswa Pascasarjana S3 Hukum Keluarga UIN Suska Riau dan Penerima Beasiswa Kaderisasi Seribu Ulama Program Doktor Kerjasama MUI-BAZNAS Pusat. Saya mengikuti tahapan seleksi beasiswa ini dimulai tahap administrasi dan pada akhirnya diuji secara lisan oleh Guru Besa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Hj. Amani Lubis, M.A dan ABUYA SEKJEN MUI Pusat Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A, serta para penguji lainnya. Alhamdulillah saya lulus dan mendapatkan Besiswa ini atas Rahmat Allah SWT dan berkat doa dari keluarga, guru serta sahabat lainnya.

Setelah beberapa kali melakukan bimbingan bersama Promotor dan Co-Promotor, Pada tanggal 15 Januari 2023, saya mendatangi Promotor dan Co-Promotor saya, untuk melakukan bimbingan Disertasi saya, dan alhamdulillah Disertasi saya disetujui dilanjutkan untuk diujikan Seminar Hasil Disertasi.

Pada tanggal 18 Januari 2023 saya mendaftarkan diri untuk ujian Seminar Hasil Disertasi dengan melengkapi persyaratan-persyaratan untuk mengikuti ujian tersebut kepada staf Pascasarjana Fajril dengan biaya ujian seminar hasil disertasi, dan beliau memberikan kwitansi pembayaran.

Sebagai mahasiswa yang mendapatkan beasiswa kaderisasi seribu ulama MUI-BAZNAS Pusat, saya melaporkan progress perkuliahan saya, seperti melapor bahwasanya saya telah mendaftar dan menunggu proses jadwal ujian seminar hasil disertasi.

Setelah mendaftarkan untuk ujian seminar hasil Disertasi kepada Saudara Fajril, saya menanyakan kepada beliau kapan saya dijadwalkan untuk diujikan. Pada tanggal 23 Februari 2023 saya mendapatkan pesan singkat Whatsapp dari Sekretaris Prodi Hukum Keluarga S3 Dr. Asliati, M.Ag. Beliau mengirimkan pesan dan mengabari bahwa promotor dan co-promotor saya diganti yang tadinya adalah Guru Besar Hukum Islam Prof. Dr. H. Akbarizan, M.A., M.Pd dan Dr. Jumni Nelli, M.Ag menjadi Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.A dan Dr. H. Hemi Basri, Lc., M.A.

Setelah itu saya datang menemui Bapak Kaprodi S3 Hukum Keluarga Dr. H. Khairunas Jamal, M.A dan Sekretaris Prodi Dr. Asliati, M.Ag untuk menanyakan penggantian itu. Pasalnya, Promotor saya Prof. Dr. H. Akbarizan, M.Ag., M.Pd. merupakan Guru Besar Hukum Islam dan Dosen Tetap Pascasarjana UIN Suska Riau yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai promotor berdasarkan Buku Panduan Akademik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2021 sebagai berikut: Mengarahkan, memberikan bimbingan, dan pengawasan terutama pada substansi keilmuan dari bidang/disiplin ilmu yang diperlukan oleh mahasiswa dalam penyusunan tesis, mulai dari tahap penyusunan proposal, pelaksanaan kajian, sampai penyusunan laporan hasil kajian, dan penulisan naskah publikasi. Menunjukkan dan memberikan informasi ilmiah yang mutakhir di bidang/disiplin ilmu masing-masing kepada mahasiswa. Memberikan arahan dan bimbingan yang dapat meningkatkan kedisiplinan, kelancaran dan ketepatan jadwal waktu disertasi Memberikan persetujuan dan kesanggupan lisan dan tertulis dari kegiatan bimbingan disertasi, khususnya untuk topik/judul penelitian/disertasi.

Memberikan persetujuan dan kesanggupan untuk melakukan kegiatan ujian proposal, dan ujian akhir disertasi.

Memberikan penilaian pada substansi ilmu dan metode. Memberikan peringatan dan merekomendasi sanksi akademik yang bersifat mendidik pada mahasiswa jika diperlukan. Melakukan pemantauan dan memberikan laporan tentang kemajuan pelaksanaan skripsi mahasiswa kepada Ketua Program Studi.

Begitu juga dengan Co-Promotor saya Dr. Jumni Nelli, M.Ag merupakaan dosen tetap Pascasarjana UIN Suska Riau sudah membimbing saya dengan baik. dan sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai berdasarkan Buku Panduan Akademik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai berikut: Mengarahkan, memberikan bimbingan, dan pengawasan terutama pada metode kajian bidang ilmu yang diperlukan oleh mahasiswa dalam melakukan disertasi, mulai dari tahap penyusunan proposal, pelaksanaan penelitian, sampai penyusunan laporan hasil penelitian, dan penulisan naskah publikasi Mengarahkan, memberikan bimbingan, dan pengawasan terutama pada metode kajian bidang ilmu yang diperlukan oleh mahasiswa dalam melakukan disertasi, mulai dari tahap penyusunan proposal, pelaksanaan penelitian, sampai penyusunan laporan hasil penelitian, dan penulisan naskah publikasi. Menunjukan dan memberikan informasi ilmiah yang mutakhir di bidang/disiplin ilmu masing-masing kepada mahasiswa. Memberikan arahan dan bimbingan yang akan dapat meningkatkan kedisiplinan, kelancaran dan ketepatan jadwal waktu disertasi. Memberikan persetujuan dan kesanggupan lisan dan tertulis dari kegiatan bimbingan disertasi. Memberikan persetujuan dan kesanggupan untuk melakukan kegiatan ujian proposal seminar, seminar hasil, ujian komprehensip, ujian tertutup dan ujian terbuka. Memberikan penilaian pada substansi ilmu dan metode. Memberikan rekomendasi peringatan, sanksi akademik yang bersifat mendidik pada mahasiswa jika diperlukan.

Sehingga saya menyimpulkan bahwa Promotor dan Co-Promotor saya sangat berkapasitas dan sesuai linearitas dengan keilmuan saya.

Sementara Prof. Dr. H. Nizar Ali merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, yang berdomisili di Jakarta yang jaraknya sangat jauh dari Kota Pekanbaru tempat domisili saya. Tentunya sebagai mahasiswa saya merasa berkeberatan karena proses bimbingan akan memakan biaya ongkos (tiket pesawat pulang pergi, tempat penginapan dan makan) di Jakarta.

Kemudian jelang beberapa hari saya melaporkan progress perkuliahan, setelah mendapatkan pesan wa tersebut, saya selalu menanyakan progress jadwal ujian saya. Pada siang menjelang sore hari tanggalnya saya lupa, saya berkunjung ke Ruangan Prodi dan Sekprodi S3 Hukum Keluarga, sampai di sana saya diberikan informasi bahwa jika saya mau ujian saya harus menandatangani selembar pernyaatan yang tidak boleh dibawa pulang dan difoto.

Saat menanyakan mengapa saya harus menandatangani pernyataan itu, mereka menjawab ini perintah dari Prof. Dr. H. Ilyas Husti, M.A. Saya membaca isi pernyataan tersebut dan menyimpulkan bahwa isinya tidak benar. Jadi saya menolak menandatanganinya.

Setahu saya prosedur pertukaran promotor/pembimbing tidak sesuai dengan Buku Panduan Akademik Tahun 2021, seperti proses bimbingan melewati batas ketentuan (maksimal 6 bulan) dan melakukan pengajuan perpanjangan Surat Keputusan (SK) pembimbing. Pembimbing berhalangan dengan alasan tertentu sehingga tidak bisa melanjutkan proses bimbingan.

Kedua alasan tersebut tidak berlaku untuk saya karena saya mengakui telah mendapatkan bimbingan yang sangat baik dan professional dari keduanya. Bahkan untuk menghindari penggantian promotor, saya telah mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan SK Promotor dan SK Promotor atas nama Prof. Dr. H Akbarizan, MA, MPd dan Dr Jumni Nelli, M.Ag. Namun hingga saat ini jadwal ujian saya tak kunjung keluar.

  • Bagikan