KPU Sebut Belum Ada Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS DPRD Pontianak

  • Bagikan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Julhaimi (ANTARA/Nanda).Suaraindo.id/Suarakalbar.co.id

Suaraindo.id – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Julhaimi, mengumumkan bahwa hingga hari terakhir sesi tanggapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah ditetapkan, tidak ada tanggapan yang masuk dari masyarakat.

Julhaimi menyatakan bahwa hingga 28 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk melalui helpdesk ataupun email KPU Pontianak, yang dapat diartikan bahwa masyarakat percaya sepenuhnya pada calon sementara DPRD Kota Pontianak yang sudah ditetapkan dan diumumkan.

“Untuk Kota Pontianak hingga 28 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB, tidak ada tanggapan masyarakat yg masuk ke helpdesk ataupun email KPU Pontianak alias nihil,” kata dia di Pontianak, melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Kamis(31/8/2023).

Dirinya bersyukur hingga hari terakhir tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk terkait DCS yang sudah ditetapkan dan diumumkan.

Karena artinya, menurut dia, masyarakat menganggap sejumlah calon sementara DPRD Kota Pontianak tidak ada yang diragukan atau terindikasi persyaratan pencalonannya tidak benar.

Dia menambahkan pihaknya telah mengumumkan DCS selama lima hari di berbagai media sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) maupun pedoman teknis sebagaimana mestinya.

“Pengumumannya melalui media cetak, media elektronik nasional, maupun lokal, serta di media sosial KPU Kota Pontianak, yang juga diikuti Badan Ad Hoc KPU Kota Pontianak (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara) di media sosial mereka masing-masing sudah kami lakukan,” ujarnya.

Kemudian, untuk agenda saat ini, dia menjelaskan sedang masuk pada tahapan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang sudah diumumkan KPU pada 19-23 Agustus 2023.

Lalu, dia juga menjelaskan bentuk tanggapan yang bisa disampaikan oleh masyarakat.

“Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 71, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS,” ucapnya.

Selanjutnya, dia mengatakan saat ini sedang masuk dalam proses tahapan pencalonan DPD, DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, serta layanan pindah memilih.

  • Bagikan