Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, menyelenggarakan Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Penanaman Modal. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (19/10/2023)
Hadir dalam Rapat ini Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat Tiopan Siahaan dan Abdurrahman, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat D. Doni S, Plt. Sekwan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Muh. Nazaruddin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kapuas Hulu Didik Widiyanto, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kab. Kapuas Hulu Aliyanto, Kabag Hukum Setda Kab. Kapuas Hulu Yovinus Riady, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kumham Kalbar Ruth Retnowati A.S., dan Wita Yuni Astuti dan Analis Hukum Pertama Yustika Irianita Fanty.
Rapat dipimpin Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya merangkap Plt. Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Nursilawati menjelaskan bahwa koordinasi pengharmonisasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dilakukan di Kantor Wilayah tersebut. Tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda adalah langkah penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Dini Nursilawati mengingatkan bahwa berdasarkan perspektif otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib. Ini tidak terkait dengan pelayanan dasar dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda untuk memenuhi syarat formil.
Didik Widiyanto, pemrakarsa Raperda tentang Penanaman Modal, menggarisbawahi urgensi penerbitan Raperda ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini berdampak pada perubahan tata kelola perizinan, sehingga dibutuhkan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dan regulasi bagi investor di Kabupaten Kapuas Hulu. Ini diharapkan akan meningkatkan iklim investasi dan memberikan keamanan bagi investor di daerah tersebut.
Selama ini, penanaman modal di Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, yang kini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan peraturan baru. Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki dampak signifikan pada penyelenggaraan penanaman modal baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Pembangunan ekonomi daerah dianggap sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, penanaman modal di daerah harus didasarkan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan berwawasan lingkungan. Raperda tentang Penanaman Modal diharapkan akan menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hasil dari rapat pengharmonisasian ini menunjukkan bahwa Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang Penanaman Modal harus disempurnakan agar sesuai dengan peraturan provinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan akan meningkatkan iklim investasi dan memberikan keamanan bagi investor, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.