Forkopimda Asahan Bersama Kapolres Tanjung balai Ungkap Kasus Penangkapan 50 Kilo Sabu

  • Bagikan
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung bersama forkopimda Asahan serta Kapolres Tanjung balai AKBP Yusuf menggelar konferensi Pers, mengungkapkan Penangkapan 2 orang Pembawa Narkotika jenis sabu. Rabu, (15/11/2023).

Suaraindo.id – Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama Polres Tanjung balai menangkap tersangka berinisial AR (39) warga Jorong Tanjung Udani, kelurahan Palangki, Kecamatan lV Nagari, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, Minggu. (5/11/2023) dan AGE (59) warga Jorong Ranah Tibarau, Kelurahan Palangki, Kecamatan lV Nagari, kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, Kamis. (9/11/2023). Kedua tersangka menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg dari Tanjung Balai yang kemudian akan dibawa menuju Jakarta .

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung bersama forkopimda Asahan serta Kapolres Tanjung balai AKBP Yusuf menggelar konferensi Pers dihalaman Mapolres Asahan, mengungkapkan Penangkapan 2 orang Pembawa Narkotika jenis sabu. Rabu, (15/11/2023)

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 tersangka AR dan AGE membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai kemudian akan dibawa menuju Jakarta”. terang Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Asahan menerangkan, penangkapan dilakukan di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Bandar Kota Tanjung Balai, Saat melakukan Penyergapan tersangka sempat melarikan diri.

“Pertama memang informasinya itu dari Polres Asahan dan kita bekerja sama dengan sat narkoba Polres Tanjung balai sampai proses pengejaran pertama dilakukan, tersangka lari dan dilakukan penembakan sehingga ada bekas bolong di mobil tersangka. Setelah itu Polres Asahan kehilangan jejak, begitu kehilangan jejak ternyata mobil ini berhentilah di depan dekat Kantor kejaksaan karena mobil yang mungkin sudah tidak bisa jalan lagi dan dalam keadaan terkunci mobil ditinggal. Pada saat itu patroli presisi dari Polres Tanjung balai mencurigai mobil ini kenapa berhenti. setelah itu seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Tanjung balai tadi langsunglah kita panggil kepling dan seterusnya datanglah petugas dari Polres Asahan bersama anggota Tanjung balai di situlah disepakati dibuka bersama-sama dan didapatilah barang tersebut. Untuk pengamanan pertama dilakukanlah di Polres Tanjung balai setelah dilakukan di pos Tanjung balai dari TKP didapati lah pengembangan-pengembangan seperti sikat gigi, sampo, sabun dari hotel yang ada di labuhan Batu itu yang dikejar oleh tim gabungan kita sampai ke sana dan akhirnya pak kasat narkoba polres Asahan memang yang langsung memimpin penangkapan di Sijunjung pertama kali. Ucap Kapolres Asahan kepada awak media

Ditempat yang sama Bupati Asahan Surya Bsc mengucapkan terima kasih dan apresiasi penghargaan yang tinggi kepada Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjung balai karena menyelamatkan lebih kurang 200.000 jiwa. Pemerintah Kabupaten Asahan tentu saja dalam konteks penangkapan ini satu sisi kita merasa senang karena tertangkapnya tapi satu sisi memang kita merasa kurang enak karena prosesnya Ini kok ada di wilayah Asahan Tanjung balai tapi bukan satu hal yang mungkin baru bagi kita, sudah beberapa kali Karena wilayah asal pesisir pantai ini itu berbatasan langsung dengan selat Malaka dan dengan Malaysia sebagaimana yang dijelaskan oleh bapak Kapolres tadi bahwa masih ada lagi pencarian apa namanya DPO yang di prediksi ada di wilayah Malaysia. oleh karena itu saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Asahan dan Tanjung balai karena narkotika ini adalah musuh kita bersama tanpa pendahulu dari mulai masyarakat biasa sampai ke seluruh pejabat juga ini harus kita mencegah kalau menangani masalah ini pak polisi tadi sudah menangkap dan sudah mengembangkan dan masih terus akan mencari jaringan jaringan narkoba. Kemudian saya menghimbau sekali lagi pada masyarakat terutama para generasi muda karena narkotika ini tidak pandang bulu mau anak-anak, anak muda, remaja, orang tua juga bisa terkena oleh narkoba.

“Ini adalalah kebersamaan kami dari forum koordinasi pimpinan daerah kami secara bersama-sama dan memang kami semua dalam keadaan kompak sehingga memang tanggung jawab ini bukan tanggung jawab semata-mata pihak kepolisian tapi mencegah ini adalah merupakan tanggung jawab kita semua karena narkoba adalah musuh kita bersama terima kasih sekali lagi Kapolres Asahan dan Tanjung balai pikir ini yang perlu saya sampaikan dan kita akan terus berkolaborasi dalam menangani masalah Narkoba”. ucap Bupati Asahan

Sementara dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus hitam diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Avanza nomor plat BA 1135 QR, 1 lembar STNK Mobil Avanza, 2 buah bath gel bertuliskan pelatinum, 2 buah shampo bertuliskan platinum, 2 buah pasta gigi dan sikat gigi dalam pelasti bertuliskan platinum, 1 lembar kartu top up BRIZZI, 1 buah tas punggung warna hitam, 2 buah lengan panjang warna abu-abu, 1 buah kartu tol, 1 lembar KTP a.n Abdul Rahim, 1 buah kaos bergambar laba laba, 1 buah jeans biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP Android merk Vivo, 1 lembar tiket bus putra remaja, 1 pasang sepatu warna hitam, dan 1 buah kacamata.

Untuk pasal yang dipersangkakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

  • Bagikan