Suaraindo.id– Mad Diah yang merupakan pemilik lahan kebun sawit di Kabupaten Melawi harus berurusan dengan Polisi atas dugaan penyerobotan lahan.
Diketahui Mad Diah memiliki seorang istri berinisial R. Pada tahun 2021 Mad membangun sebuah tempat untuk mengelola hasil sawit dari kebunnya. Namun karena kekurangan biaya, pembangunan dihentikan sementara waktu.
“Pada saat itu saya berfikir untuk membangun sebuah tempat pengolahan hasil dari sawit agar nilai jual bisa lebih tinggi, akan tetapi saya kekurangan biaya sehingga saya hentikan sementara,” ujarnya kepada Suarakalbar.co.id pada Kamis (1/08/2024).
Namun pada tanggal 17 April 2023 tanpa sepengetahuan dirinya, lahan kebun sawit tersebut dijual sang istri kepada seseorang bernama Margareta dengan dalih untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak tanpa sepengetahuan dirinya.
“Pada saat saya ingin melanjutkan pembangunan tempat pengolahan hasil sawit, saya malah mau di usir oleh pemilik yang baru, tentu saya tidak terima, karena saya merasa tidak pernah menjualnya,” ungkap Mad.
Mad yang tidak mengetahui proses jual beli kebun tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Melawi oleh Margareta atas dugaan penyerobotan lahan.
Saat di Konfirmasi, Margareta menjelaskan bahwa dirinya merasa tertipu dengan tindakan oleh R dan Mad Diah yang merupakan suaminya, karena ternyata tanpa sepengetahuan suaminya, R berani menjual lahan kebun sawit itu.
Kuasa Hukum Mad Diah, Adward L Tambunan mengatakan, kliennya tidak merasa melakukan proses jual beli tersebut kemudian melaporkan kembali kasus itu kepada Polres Melawi.
“Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023 kami selaku kuasa hukum Mad Diah melaporkan R atas kasus penggelapan penjualan tanah dan membuat keterangan palsu dalam menjual tanah,” ucap Kuasa Hukum Mad Diah.
Namun dari laporan yang dilayangkan ke Polres Melawi pada 26 Mei 2023 itu, sampai saat ini tidak ada perkembangan dari laporan tersebut. Adapun laporan kuasa hukum Mad Diah yang ditujukan kepada terlapor R di Polres Melawi adalah, Dugaan tindak pidana penggelapan harta bersama Pasal 376 KUHP, Dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 378 KUHP, Dugaan tindak pidana menyuruh dan membuat surat atau keterangan palsu dalam pengalihan Hak Pasal 263 KUHP.
“Kenapa dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Melawi sedangkan bukti atas tindakan pidana ini sudah terpenuhi, kami memiliki bukti kuitansi penjualan lahan tersebut yang dilakukan oleh R kepada Margareta tertanggal 17 April 2023,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS