SuaraIndo.id – Perihal fenomena tentang berbagai tafsiran dan pengertian mengenai larangan hiburan Orgen Tunggal dimalam hari, akhirnya terjawab sudah.
Hal ini terungkap pada saat masyarakat bertanya langsung kepada Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.H, M.H melalui Kasat Binmas AKP Romi F.AR, M.H dalam acara Jum’at Curhat di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, Sumsel.
Acara yang dihadiri oleh Kapolres PAL,Kasat Binmas,Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy, Bhabinsa Desa Tanding Marga dan masyarakat.
Dijelaskan Kapolres bahwa Kegiatan Jum’at Curhat ini,selain Silahturrahmi Kamtibmas juga mendengarkan saran, masukan dan keluhan Warga.
“Dan juga memberikan informasi,edukasi serta memberikan himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat dan juga kita sediakan waktu untuk berdiskusi tanya jawab agar terjalin komunikasi yang baik,” jelas Kapolres PALI kepada awak media ini pada Jum’at (6/9/2024).
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga menanyakan perihal apakah boleh mengadakan orgen tunggal pada acara pernikahan?.
Dan tanggapan dari pihak Kepolisian menyatakan bahwa, dalam acara Pernikahan atau Hajatan boleh mengadakan Hiburan orgen tunggal, namun dilarang memainkan musik Remix atau House musik, itu dilarang baik siang atau pun malam hari.
Karena dapat memicu gangguan Kamtibmas serta menjadi tempat peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Karena seperti yang kita ketahui dampak dari Narkotika dapat menyebabkan ketergantungan, merusak otak dan dapat mengakibatkan seseorang melakukan tindak pidana seperti pencurian, penipuan ataupun tindakan kekerasan lainnya,” Vpungkas Kapolres didampingi Kasat Binmas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS