Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2024 yang mengimbau seluruh instansi, perkantoran, tempat usaha, dan lingkungan tempat tinggal untuk memasang pohon manggar dan umbul-umbul selama bulan Oktober. Langkah ini bertujuan untuk memeriahkan Hari Jadi ke-253 Kota Pontianak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa surat edaran tersebut mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam perayaan ini. “Khusus bagi instansi dan tempat usaha, diminta untuk memasang spanduk Hari Jadi ke-253 Pontianak yang dapat diunduh melalui situs resmi www.pontianak.go.id atau melalui tautan https://bit.ly/PTK253,” jelas Ani, Senin (14/10/2024).
Selain itu, pada 23 Oktober, seluruh staf dan karyawan instansi pemerintahan diwajibkan mengenakan pakaian adat khas Melayu Pontianak. Pria akan mengenakan Telok Belanga, sedangkan wanita memakai Baju Kurong.
Ani berharap inisiatif ini dapat meningkatkan semangat kebersamaan, memperkuat rasa bangga terhadap Pontianak, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap kota yang telah berusia 253 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS