Polres Bengkayang Gagalkan Upaya Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

  • Bagikan
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil menggagalkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang, Rabu (6/11/24) sore kemarin.[HO-Istimewa]

Suaraindo.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga akan mengirim pekerja migran secara ilegal ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial H (40), warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi fasilitator pengiriman pekerja migran tanpa dokumen resmi.

Kasus ini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP. Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil travel di Kecamatan Bengkayang.

“Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat tentang sebuah mobil Daihatsu Sigra silver yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi menuju perbatasan Malaysia di Jagoi Babang,” ungkap AKP Anuar Syarifudin. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang segera menindaklanjuti informasi ini dan menemukan mobil tersebut sedang melakukan pengangkutan barang di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati enam penumpang dalam mobil tersebut, terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki. Dalam interogasi awal, salah satu penumpang mengakui rencana mereka untuk melintasi perbatasan tanpa dokumen resmi melalui pintu perbatasan Jagoi Babang.

Barang Bukti dan Langkah Penegakan Hukum

Keenam penumpang yang diduga menjadi korban perdagangan orang ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra silver dan sebuah telepon genggam milik tersangka H juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini resmi dilaporkan dengan nomor LP/A/16/XI/2024 pada tanggal 6 November 2024, lengkap dengan sejumlah surat perintah penangkapan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan. Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkayang saat ini terus melakukan penyelidikan untuk menggali kemungkinan adanya jaringan TPPO yang lebih luas yang melibatkan tersangka.

Kapolres Bengkayang mengimbau seluruh masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perdagangan orang. “Kami menghimbau agar masyarakat segera melaporkan ke Polres Bengkayang atau Polsek terdekat jika menemukan indikasi aktivitas pekerja migran ilegal di wilayah Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO,” tegas AKBP Teguh Nugroho.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bengkayang berkomitmen untuk menindak tegas upaya perdagangan manusia demi melindungi hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan