BPKN Tekankan Apple Harus Patuhi Regulasi Indonesia untuk Operasi Resmi

  • Bagikan
Ilustrasi Produk Apple, dalam foto ini iPhone 15 Pro series. foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menegaskan bahwa Apple harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia jika ingin beroperasi secara resmi di negara ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis (5/12/2024).

Kewajiban Mematuhi UU Perlindungan Konsumen

Heru mengingatkan bahwa konsumen Indonesia memiliki hak-hak dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas informasi yang lengkap dan jelas mengenai produk atau layanan yang mereka gunakan. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan transparan, termasuk mengenai status nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk yang mereka beli.

“Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan) dengan produsen lain yang beroperasi di Indonesia,” kata Heru dalam kesempatan tersebut.

Keamanan dan Uji Perangkat

Heru juga menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia, terutama perangkat telekomunikasi, harus sudah melalui pengujian oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan keamanannya. “Ponsel yang masuk ke Indonesia harus diuji untuk memastikan aman bagi konsumen, baik dari sisi kesehatan maupun teknologi,” tambahnya.

Layanan Purnajual dan Pengaduan Konsumen

Layanan purnajual juga menjadi hal yang penting dalam perlindungan konsumen. Heru menegaskan bahwa apabila sebuah produk dijual secara resmi di Indonesia, layanan purnajual dan pengaduan konsumen akan lebih terjamin. Sebaliknya, untuk produk yang dijual secara ilegal atau tidak resmi, layanan purnajual bisa bermasalah, bahkan konsumen berisiko tidak bisa menggunakan perangkat dengan maksimal, seperti tidak terdaftarnya nomor IMEI.

“Membeli perangkat yang tidak dijual resmi di Indonesia berpotensi merugikan konsumen. Misalnya, perangkat tersebut tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi jika IMEI-nya tidak terdaftar,” ujar Heru.

Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Selain perlindungan konsumen, Heru juga mengingatkan bahwa Apple perlu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang kini ditetapkan minimal 35 persen. Aturan ini bertujuan untuk mendorong kontribusi lokal dalam produk impor, sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia tetap membuka pintu untuk investasi asing, namun dengan syarat kontribusi terhadap perekonomian lokal.

“Aturan TKDN ini menunjukkan Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap mengutamakan kontribusi bagi perekonomian lokal,” jelas Heru.

Dengan demikian, bagi Apple yang ingin beroperasi secara resmi di Indonesia, memenuhi regulasi yang ada akan memastikan kesetaraan bagi semua pihak dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di tanah air

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan