Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan pemusnahan 21 barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Bengkayang, Kamis (19/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Tommy Purnama, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta fungsi, tugas, dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 21 perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
perkara narkotika dengan total barang bukti 2 gram metamfetamin,
perkara penganiayaan,
perkara kepemilikan senjata tajam,
perkara penadahan,
perkara pencurian,
perkara migas,
perkara PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), dan
perkara pencurian sawit.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas serta komitmen kami dalam penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujar Tommy Purnama.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, termasuk Kepala Kepolisian Resor Bengkayang yang diwakili oleh Kasat Narkoba, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkayang, perwakilan Dinas Kesehatan, para Kepala Seksi, Kasubag BIN, jaksa, serta pegawai Kejaksaan Negeri Bengkayang. Beberapa media lokal juga turut meliput acara ini.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan kembali barang-barang tersebut. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Bengkayang.
Kejaksaan Negeri Bengkayang terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, khususnya dalam menindaklanjuti perkara-perkara yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Dengan langkah ini, Kejari Bengkayang berharap dapat memberikan dampak positif dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di wilayah setempat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













