Suaraindo.id – Sebuah aksi penyelamatan dramatis terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pada Minggu malam (1/12/2024). Seorang gadis berusia 13 tahun berhasil diselamatkan dari ancaman perdagangan manusia oleh aparat Polsek Kendawangan, yang juga berhasil menangkap seorang mucikari berinisial DSR (19) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kecurigaan Warga Menjadi Titik Awal Penyelamatan
Kisah penyelamatan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah hotel. Warga melaporkan pergerakan yang tidak biasa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Polsek Kendawangan menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Penyelamatan Tepat Waktu
Saat tim polisi tiba di lokasi, mereka menemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada di hotel tersebut. Gadis itu diduga kuat akan dijual kepada seorang pria hidung belang. Beruntung, polisi datang tepat waktu dan berhasil menyelamatkan gadis tersebut sebelum transaksi ilegal itu berlangsung. DSR, sang mucikari, langsung diamankan di lokasi kejadian.
“Kami sangat bersyukur korban bisa diselamatkan tepat waktu. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan dukungan agar korban bisa pulih dan melanjutkan hidupnya,” kata Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain uang tunai sebesar Rp1,1 juta dan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan. Setelah penangkapan, DSR dibawa ke Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban, yang berstatus pelajar, kini berada dalam perlindungan pihak berwenang. Polisi memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan dari Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan, untuk memulihkan kondisi psikologisnya setelah mengalami pengalaman traumatis tersebut.
Komitmen Kepolisian dan Hukuman untuk Pelaku
Kapolsek Kendawangan menegaskan komitmen polisi untuk memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan korban. Pelaku, DSR, akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas perdagangan manusia. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi warga, terutama anak-anak, dari bahaya seperti ini,” tambah Kapolsek.
Pentingnya Peran Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain. Keberhasilan penyelamatan ini tidak lepas dari kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan sekitar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













