KPU Ketapang Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

  • Bagikan
Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih saat menerima salinan berita acara dari KPU Ketapang. (Suaraindo.id/Adang Hamdan)

Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menetapkan Alexander Wilyo – Jamhuri Amir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih periode 2025-2030.

Pasangan Alex-Jamhuri ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2024 di Ballroom Borneo Emerald Hotel, Kamis (9/1/2025) pagi.

Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Sidiq mengatakan, penetapan paslon bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 1052 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024.

“Berdasarkan hal ini, KPU Kabupaten Ketapang menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ketapang nomor urut 2 Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih periode 2025-2030,” kata Ahmad Sidiq saat menyampaikan penetapan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih.

Sidiq menambahkkan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pasangan Aw – Jam memperoleh sebanyak 130.810 suara dari total suara sah.

“Setelah penetapan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih, kami akan menyampaikan administrasi calon ke DPRD yang selanjutnya DPRD Kabupaten Ketapang melakukan paripurna untuk mendapatkan suatu keputusan dari Bupati dan kemudian pemerintah daerah akan melakukan pelantikan bupati dan wakil bupati Ketapang terpilih yang akan digelar di kantor Gubernur Kalbar,” ucap Ahmad

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan