Mediasi PHK 10 Security PT. Sasmita Bumi Wijaya di Disnakertrans Sanggau Belum Capai Kesepakatan

  • Bagikan
Media pihak perusahaan dan Security PT SBW yang berlangsung di aula Disnakertrans. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Mediasi antara sepuluh security PT. Sasmita Bumi Wijaya (SBW) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pihak perusahaan, yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau pada Jumat (24/1/2025), belum membuahkan kesepakatan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. SBW, tokoh masyarakat setempat, serta Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan.

Roni Fauzan menjelaskan bahwa PHK terhadap sepuluh security dilakukan setelah tim Internal Control (IC) perusahaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menemukan para pekerja menerima uang dari sopir truk. Perusahaan menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran berat sesuai dengan aturan internal, yang langsung mengarah pada pemberian SP3 dan PHK tanpa pemberitahuan.

“Kami dari Disnakertrans tidak memihak kepada salah satu pihak. Namun, kami berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih manusiawi, mengingat para pekerja adalah warga lokal,” kata Roni. Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan akan melaporkan hasil mediasi ini kepada pimpinan mereka, dengan batas waktu keputusan hingga 30 Januari 2025.

Ketua SPM PT. SBW, Yohanes Kristian, menilai PHK tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). Menurutnya, berdasarkan Pasal 57 poin 9 dan 10 dalam PKB, kasus pungli harusnya terlebih dahulu mendapatkan surat peringatan ketiga (SP3), bukan langsung PHK seperti yang diterapkan oleh perusahaan.

Senada dengan itu, Ketua DAD Tayan Hulu, Heriyanto, meminta perusahaan mengambil langkah bijak. “Kami ingin investasi di Tayan Hulu berjalan lancar. Namun, keputusan yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak sosial yang sulit diukur dalam jangka panjang,” ujarnya.

Heriyanto juga menyoroti bahwa para security yang di-PHK mengaku tidak pernah menerima pembinaan atau peringatan sebelumnya. “Jika SP3 diberikan dan mereka tidak berubah, saya orang pertama yang mendukung perusahaan untuk memberhentikan mereka. Namun, berikan mereka kesempatan untuk berubah,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Disnakertrans berharap perusahaan dan pekerja dapat menemukan solusi terbaik. Selain menjaga kepentingan perusahaan dan investasi, upaya ini juga bertujuan meminimalkan dampak sosial yang mungkin timbul.

Roni Fauzan menutup mediasi dengan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan