Satres Narkoba Polres Sambas Amankan Terduga Pengedar Sabu

  • Bagikan
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Polisi. (Suaraindo.id/Martin)

Suaraindo.id – Satres Narkoba Polres Sambas di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, mengamankan seorang pemuda diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sambas. Rabu (15/01/2025).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono S.H., menerangkan bahwa pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Raya Selakau, tepatnya di Dusun Gaya Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Berdasarkan dari laporan masyarakat, yang diketahui memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Anggota Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pemuda berinisial K, yang sering melakukan transaksi narkoba di Selakau.

Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, S.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan tersebut.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengamatan dan akhirnya menangkap tersangka yang saat itu berada di lokasi yang telah disebutkan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana tersangka.

Tersangka yang berinisial K, seorang wiraswasta, mengakui bahwa barang haram seberat brutto 2,24 gr, adalah miliknya, selain narkotika polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha Aerox 155, dan sebuah kotak rokok yang digunakan tersangka. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sambas menegaskan bahaaa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami akan terus berupaya keras untuk mengurangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar AKBP Sugiyatmo.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara yang berat.

Saat ini, penyidik Polres Sambas sedang melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, barang bukti juga akan diperiksa lebih detail di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan zat narkotika tersebut.

Rencananya, gelar perkara juga akan segera dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika lainnya di wilayah Sambas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan