Suaraindo.id – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Ketapang, tembus hingga Rp. 50.000/tabung.
Lonjakan harga LPG bersubsidi ini disebabkan kelangkaan di sejumlah pangkalan.
Akibatnya, beberapa warga terpaksa menggunakan alternatif lain sebagai bahan bakar.
Hamidah, warga Kelurahan Sukaharja Ketapang mengeluhkan sulit mendapatkan gas ukuran 3 kg di tempatnya.
Ia menceritakan, tak jarang harus berkeliling pasar untuk bisa mendapatkan gas Elpiji berusbsidi.
Ketika dapat pun, harga gas melon itu cukup mahal. Padahal harga normal di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18.000/tabungnya.
“Yang jual eceran, per tabungnya sekitar Rp.36.000- 50.000/tabung Sudah harganya segitu, terus susah didapat lagi,” kata Hamidah saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (03/02/2025).
Sedangkan menurut peraturan terbaru, sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu,” tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025.
Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Membeli Gas Elpiji 3 Kg
Untuk menanggulangi kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas LPG 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Rumah tangga konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.
2. Usaha mikro pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.
3. Petani sasaran petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
4. Nelayan sasaran nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok di atas diwajibkan mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi elpiji 3 kg terdekat.
Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang telah terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS