Suaraindo.id – Setelah sempat menimbulkan kegaduhan akibat kesulitan masyarakat mendapatkan LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon”, Presiden akhirnya menginstruksikan agar gas LPG 3 kg dapat dijual kembali oleh pengecer. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualannya sejak 1 Februari 2025 lalu.
Keputusan pelarangan tersebut sebelumnya dilakukan dalam rangka menata sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Pemerintah mencatat bahwa subsidi LPG dalam satu tahun mencapai Rp 87 triliun, yang dinilai menjadi beban berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan adanya larangan ini, diharapkan penyaluran subsidi lebih terkontrol dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah yang kesulitan mengakses gas LPG 3 kg akibat terbatasnya distribusi. Banyak warga yang mengeluhkan kelangkaan dan kenaikan harga akibat keterbatasan akses ke agen resmi.
Pandangan bahwa subsidi membebani APBN merupakan karakteristik sistem ekonomi kapitalisme, yang mengedepankan mekanisme pasar bebas. Dalam sistem ini, negara cenderung mengurangi peran dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan membiarkan persaingan pasar menentukan harga serta distribusi sumber daya.
Sebaliknya, dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk energi. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud), energi termasuk dalam kategori harta milik umum yang harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam konsep ekonomi Islam, negara bertanggung jawab atas eksplorasi dan distribusi sumber daya alam tanpa menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta secara penuh. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan rakyat tetap terjaga dan harga kebutuhan pokok tetap stabil.
Polemik terkait subsidi LPG ini seharusnya tidak hanya diatasi dengan kebijakan larangan atau pembatasan penjualan, tetapi dengan sistem yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. Pemerintah perlu mencari alternatif kebijakan yang tetap memastikan distribusi LPG berjalan lancar tanpa membebani negara secara berlebihan.
Dengan diizinkannya kembali pengecer menjual LPG 3 kg, diharapkan masyarakat dapat kembali mengakses gas bersubsidi dengan lebih mudah. Namun, pengawasan terhadap distribusi tetap harus dilakukan agar subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Ke depan, pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi energi yang lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, baik melalui pendekatan kebijakan yang lebih inklusif maupun dengan mempertimbangkan sistem ekonomi yang lebih adil
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS