Wakil Ketua I DPRD OKI Sambut Baik Audensi Ratusan Non-ASN Lulus Paruh Waktu

  • Bagikan
Wakil Ketua I DPRD OKI, Febriyansah Wardana (SuaraIndo.Id/LUK)

SuaraIndo.Id – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKI, Febriyansah Wardana, menyambut baik audensi ratusan tenaga non-ASN dalam data base BKN kategori R2-R3  di ruang Banggar DPRD OKI pada Rabu (12/2/2025).

Audiensi ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, Kepala BKPP Mauliddini, SKM, M.Si, Inspektorat Syafarudin, SP, M.Si, serta Ketua Forum Aka Oktariadi dan Koordinator R2-R3.

Pertemuan ini bertujuan menyampaikan aspirasi tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK dengan status paruh waktu (R3), agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD OKI, Febriyansah Wardana menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga non-ASN, dengan catatan bahwa pengangkatan tersebut harus sesuai dengan nomenklatur yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kami sangat mendukung keinginan teman-teman, asal tidak melanggar aturan yang ada dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Semoga audensi ini dapat mencapai kesepakatan, apalagi sekarang sedang masa transisi,” jelas Febriyansah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Mauliddini, mengungkapkan bahwa pada 2022, terdapat 6.544 tenaga non-ASN, dengan 2.263 orang diantaranya berhasil lulus sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, sebanyak 4.281 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.

“Menurut arahan Kemenpan, tenaga honorer yang terdata pada 2022 akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dengan gaji yang tidak boleh lebih rendah dari yang sudah diterima. Pemerintah Kabupaten OKI juga berupaya menyamaratakan gaji tanpa merugikan anggaran,” terang Mauliddini.

Ke depan, BKPP berencana melakukan penataan posisi honorer, dengan kemungkinan mereka bisa berpindah ke posisi lain sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia di OPD masing-masing.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi BPPPN (FKBPPPN), Aka Oktariadi, mengungkapkan bahwa aspirasi ini bukan tuntutan, melainkan keinginan untuk mendapatkan kepastian status. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain: pertama,  penyelesaian pengangkatan non-ASN sesuai database BKN R2-R3 dengan dukungan dari DPRD dan Bupati OKI.

Kedua, Penyelesaian tanpa syarat tambahan atau tes ulang untuk seleksi PPPK 2024. Ketiga, penolakan rekrutmen CPNS/PPPK sebelum penyelesaian status non-ASN BKN R2-R3, keempat permintaan penandatanganan nota kesepakatan.

kemudian yang terakhir, jika pengangkatan PPPK penuh waktu tidak terpenuhi, meminta gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Kami minta prioritas untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kami berharap DPRD dan Bupati OKI yang baru akan memberikan dukungan terhadap keinginan kami. Sekarang, kami masih menunggu Bupati terpilih untuk menandatangani nota kesepahaman yang sudah kami buat,” tambah Aka.

  • Bagikan