Suaraindo.id – Salah satu owner Arisan Get yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sekadau kini dibebaskan. Tersangka berinisial AS yang sebelumnya telah dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sekadau pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu, kini tidak lagi berstatus sebagai tahanan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, membenarkan bahwa satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut telah dibebaskan. Ia menjelaskan bahwa dalam konferensi pers sebelumnya, pihaknya menghadirkan tujuh tersangka. Namun, beberapa hari setelahnya, satu orang tambahan ditetapkan sebagai tersangka sehingga total menjadi delapan orang.
“Korban dan pelaku sepakat berdamai karena mereka memiliki ikatan keluarga. Selain itu, pelaku dalam kondisi hamil dan bersedia mengganti kerugian korban,” ungkap Iptu Kuswiyanto kepada media.
Diketahui, kasus Arisan Get ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan total kerugian yang dialami para member arisan diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Para owner menjalankan aksinya menggunakan dua modus, yakni arisan menurun dan jual beli arisan, yang berlangsung sejak 2019 hingga akhir 2024.
Meski demikian, kasus ini masih menjadi sorotan publik mengingat banyaknya korban yang terdampak dan besarnya nominal kerugian. Polres Sekadau memastikan akan terus melakukan proses hukum terhadap para tersangka lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













