Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding beserta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Sebanyak delapan orang saksi kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung pada Senin (14/4/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa saksi-saksi tersebut terdiri atas inisial WCP, AB, PA, DDKD, BDT, AS, BRI, dan MW.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli, Senin (14/4/2025).

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan dilakukan secara profesional serta transparan. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam kasus besar yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan, khususnya di sektor energi strategis nasional.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang,” ujar Harli.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret nama Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan manipulasi tata kelola dalam rantai bisnis pengadaan minyak mentah hingga distribusi produk kilang.

Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan memanggil berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, guna mengungkap skema dan modus korupsi yang terjadi dalam lingkup PT Pertamina Subholding dan KKKS.

Dalam tahap penyidikan lanjutan, fokus utama Kejagung tidak hanya pada pemeriksaan saksi, tetapi juga pada penguatan alat bukti dan pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Upaya ini dilakukan demi pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini sebagai bentuk pengawasan publik atas pengelolaan sumber daya energi nasional.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan