Suaraindo.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghentikan proses pemeriksaan perkara Nomor 33/PUU-XIII/2025 setelah pemohon mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh Kolonel Sus Prof. Dr. Drs. Mhd Halkis, seorang perwira aktif TNI sekaligus guru besar filsafat di Universitas Pertahanan. Dalam permohonannya, Halkis menggugat ketentuan dalam Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang menurutnya mengandung unsur diskriminatif terhadap prajurit aktif.
Menurut Halkis, konsep “tentara profesional” yang tertuang dalam UU TNI masih belum jelas dan justru berujung pada pembatasan hak-hak prajurit secara tidak proporsional, terutama terkait larangan berpolitik, berbisnis, serta keterbatasan dalam pengembangan karier di luar institusi tertentu.
Namun demikian, karena pemohon telah mengajukan pencabutan perkara, MK memutuskan untuk menghentikan proses persidangan lebih lanjut.
“Dengan pencabutan permohonan oleh pemohon, maka perkara Nomor 33/PUU-XIII/2025 dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian,” demikian keterangan dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Padahal sebelumnya, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/4/2025) pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin majelis hakim bersama dua hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemohon terkait alasan pencabutan permohonan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS