Suaraindo.id – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan ratusan batang kayu kelas dua tanpa dokumen resmi dari sebuah sawmill kayu yang berlokasi di Jalan Sertu, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Sabtu (3/5/2025) pagi.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya tim mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen di wilayah Bonet, Kabupaten Sintang.
“Diketahui kayu tersebut berasal dari Melawi. Kami pun langsung melakukan pengembangan hingga ke lokasi sawmill ini, dan menemukan ratusan batang kayu kelas dua dari berbagai ukuran,” ungkap salah satu anggota tim Subdit IV Dirkrimsus Polda Kalbar kepada awak media di lokasi kejadian.
Saat ini, ratusan batang kayu yang ditemukan sedang dalam proses penyitaan dan pengangkutan sebagai barang bukti. Kayu-kayu tersebut akan dibawa menggunakan tiga unit truk untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sedang melakukan pengamanan dan pengaturan barang bukti dari sawmill. Seluruh kayu akan kami angkut sebagai bukti pelanggaran,” tambahnya.
Terkait kepemilikan kayu dan sawmill, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penelusuran. Para pekerja yang berada di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas sebagai buruh dan tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik usaha tersebut.
“Semua yang ada di sini hanya pekerja. Kami masih memberikan waktu yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, agar pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu ini dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah,” pungkasnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kalbar dalam menekan aktivitas pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal yang kerap merugikan negara serta merusak ekosistem hutan di wilayah Kalimantan Barat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













