Suaraindo.id – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal. Sepanjang tahun 2025, lembaga ini mencatat 437 kasus penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp274,7 miliar, hasil dari berbagai operasi di wilayah Kalimantan Barat.
Dari total tersebut, 124 kasus berasal dari bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp270,4 miliar, sementara 313 kasus lainnya dari bidang cukai dengan nilai barang Rp4,2 miliar. Barang-barang ilegal yang berhasil diamankan meliputi 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang dikenai denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa sejak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Penyelundupan Bea Cukai pada 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, kinerja penindakan menunjukkan peningkatan signifikan.
“Dalam periode itu, Bea Cukai Kalimantan Barat mencatat 50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp198,23 miliar serta 137 penindakan di bidang cukai senilai Rp3,6 miliar. Dari hasil itu, kami berhasil mengamankan 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter MMEA,” ungkap Djaka dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, berbagai kasus menonjol turut diungkap sepanjang 2025. Di antaranya penindakan 21 ton bawang ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak, 730,4 kilogram kratom di wilayah Jagoi Babang, serta ratusan ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan dengan berbagai modus — mulai dari menggunakan mobil pribadi, jasa ekspedisi, hingga disamarkan bersama muatan daging beku.
“Bahkan kendaraan bermotor juga menjadi target penyelundupan. Dua unit mobil berhasil diamankan di wilayah Sambas. Beberapa kasus sudah masuk tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21), sementara sisanya masih kami dalami,” jelasnya.
Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai. Ia juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan masyarakat yang turut berperan dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
“Langkah ini tidak semata soal penerimaan negara, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan menjaga industri dalam negeri agar tetap sehat dan kompetitif,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan pengawasan yang semakin intensif, diharapkan industri nasional semakin terlindungi, serta dapat menciptakan lapangan kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bea Cukai Kalbagbar akan terus hadir di garis depan dalam menjaga integritas ekonomi dan menekan potensi kerugian negara dari praktik ilegal,” pungkas Djaka Budhi Utama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS