Suaraindo.id – Aksi nekat seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial T untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu dari luar penjara melalui jasa ojek online (ojol) berhasil digagalkan oleh petugas keamanan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (14/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang pengemudi ojol datang ke pintu pengamanan utama (P2U) Lapas Pontianak dengan membawa sebuah paket yang hendak dititipkan. Namun, barang tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan jadwal penitipan.
“Pada saat itu ada seorang ojol yang datang ke pintu pengamanan utama Lapas Pontianak untuk menitipkan sebuah barang, namun ditolak karena tidak sesuai dengan jam penitipan,” ujar Nugraha, Rabu (15/10/2025).
Meski sudah ditolak, pengemudi ojol tersebut sempat kembali mendekati salah satu petugas di depan gerbang dan berusaha menitipkan barang yang sama. Saat ditanya mengenai nama pengirim dan penerimanya, ojol itu tampak gugup dan langsung meninggalkan area lapas.
“Petugas kami langsung curiga dan memeriksa barang tersebut. Setelah dibuka, ditemukan satu kantong plastik berisi charger handphone yang di dalamnya disembunyikan sabu-sabu seberat 8 gram,” ungkap Nugraha.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa barang haram itu dipesan oleh narapidana berinisial T, yang sedang menjalani hukuman kasus narkotika di dalam lapas. Diduga, napi tersebut menggunakan handphone selundupan untuk melakukan transaksi pemesanan sabu tersebut.
“Kami juga memeriksa percakapan di aplikasi ojek online yang digunakan pelaku, dan dari situ terungkap komunikasi dengan seseorang di dalam lapas yang sudah siap menerima barang itu,” tambah Nugraha.
Ia menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan razia dua kali seminggu, namun tetap ada upaya penyelundupan alat komunikasi ke dalam lapas. “Kami akan terus memperketat pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pihak Lapas Pontianak segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu seberat 8 gram dan perlengkapan lainnya telah diserahkan ke kepolisian.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Percobaan penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan. Kami masih menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak ojek online maupun jaringan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap narapidana berinisial T, pihak lapas telah memberikan sanksi disiplin berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Napi T dikenakan hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari dan pencabutan hak-hak tertentu sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Nugraha.
Dengan pengungkapan kasus ini, Lapas Kelas IIA Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap upaya penyelundupan yang kian beragam modusnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS