Buku “Realitas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” Diluncurkan, Dorong Edukasi dan Efek Jera Hukum

  • Bagikan
Foto bersama para penulis buku "Realitas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Tantangan dan Harapan", Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA., Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med., serta Dr. Henny Natasha Rosalina, S.I.Kom., S.H., M.H. (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id – Buku bertema “Realitas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Tantangan dan Harapan” resmi diluncurkan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Aryaduta, Palembang, Selasa (16/12/2025).

 

Buku ini disusun oleh tiga akademisi dan praktisi hukum, yakni Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA., Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med., serta Dr. Henny Natasha Rosalina, S.I.Kom., S.H., M.H. Kehadiran buku tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan edukatif sekaligus refleksi atas masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Sumatera Selatan.

 

Salah satu penulis, Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H., CLA., mengatakan bahwa buku ini lahir dari keprihatinan dan empati mendalam terhadap korban kekerasan, sekaligus bentuk kepedulian kepada negara agar perlindungan hukum dapat berjalan lebih optimal.

“Tujuan utama buku ini adalah memberikan edukasi agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Sumatera Selatan.

Kami ingin mendorong kesadaran bersama bahwa kekerasan bukanlah persoalan privat, tetapi masalah serius yang harus ditangani secara sistematis,” ujar Nurmalah.

 

Ia menjelaskan, selama lebih dari 30 tahun berkecimpung di dunia hukum, dirinya melihat masih banyak kasus kekerasan yang tidak berlanjut hingga proses pengadilan. Hal ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari minimnya keberanian korban untuk melapor hingga lemahnya pendampingan hukum.

“Banyak kasus yang berhenti di tengah jalan dan tidak sampai ke pengadilan. Padahal, proses hukum yang berjalan dengan baik sangat penting untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

 

Melalui buku ini, para penulis berharap dapat membuka wawasan masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemangku kebijakan agar lebih berpihak kepada korban dan memperkuat sistem perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan