Pemkab Banyumas Menuai Keberatan Soal Retribusi Parkir

  • Bagikan
Koordinator parkir Zona 6 Banyumas, Edi Suyitno

Suaraindo.id – Kebijakan pembayaran retribusi parkir di muka selama tiga bulan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas menuai keberatan dari para koordinator parkir. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan di lapangan serta tidak didukung mekanisme kesepakatan yang jelas.

Koordinator parkir Zona 6 Banyumas, Edi Suyitno menyampaikan, persoalan utama yang dikeluhkan para koordinator adalah kewajiban pembayaran di awal selama tiga bulan, yang menurutnya tidak hanya memberatkan secara finansial, tetapi juga menyalahi ketentuan.

“Intinya, yang menjadi masalah itu kewajiban pembayaran parkir di muka tiga bulan. Kami keberatan karena itu sangat memberatkan koordinator parkir,” ujar Edi saat menyampaikan aspirasi, Jumat (26/12/2025).

Menurut Edi, ketentuan pembayaran di muka tersebut tidak disertai surat pernyataan, tidak ada paksaan secara tertulis, dan tidak pula ada kesepakatan yang jelas antara pihak koordinator dengan dinas terkait. Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut tetap harus dijalankan demi mengejar tenggat pelunasan.

“Ketentuan sebelumnya memang ada pembayaran di muka tiga bulan, tapi tanpa surat pernyataan, tanpa kesepakatan. Walaupun begitu, Alhamdulillah tetap berjalan karena yang penting deadline pembayaran dan pelunasan itu akhir tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan setiap bulan koordinator parkir memang berkewajiban melakukan setoran. Namun kondisi di lapangan kerap tidak selalu stabil.

“Namanya kerja di lapangan, ada suka dan ada dukanya. Kadang lancar, kadang ada kendala,” tambahnya.

Edi juga membeberkan potensi dan beban yang harus ditanggung di wilayah yang dikelolanya. Di Zona 6, tepatnya kawasan Jalan Masjid, potensi parkir per bulan berkisar Rp4,5 juta. Namun beban tersebut terus meningkat seiring adanya kenaikan target.

“Potensi saya sekitar Rp4,5 juta per bulan. Tahun ini sudah ada kenaikan dua kali. Kenaikan pertama sampai 55 persen, itu saja sudah berat tapi tetap saya jalankan,” katanya.

Tak hanya itu, untuk tahun mendatang, para koordinator kembali dihadapkan pada rencana kenaikan target antara 5 hingga 10 persen. Awalnya, target retribusi parkir dipatok Rp2,5 miliar, namun kemudian naik menjadi Rp5 miliar.

“Kami sempat bertemu Komisi III DPRD, awalnya kenaikannya 2,5 persen. Tapi setelah bertemu Pak Bupati, berubah jadi 5 persen. Sempat muncul wacana 7 persen, tapi akhirnya kembali ke 5 persen dengan target Rp5 miliar,” ungkap Edi.

Ia mengaku telah menyampaikan langsung keberatan tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan Banyumas. Namun kebijakan pembayaran di muka tiga bulan disebut tidak bisa diubah di tingkat dinas.

“Saya sudah menghadap ke kepala dinas. Besok Pak Umar juga. Tapi kebijakan soal pembayaran tiga bulan itu katanya tidak bisa. Dari pihak dinas menyampaikan, kalau Bupati oke, mereka juga siap,” ujarnya.

Karena itu, Edi berharap Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan Bupati Banyumas, dapat meninjau ulang kebijakan pembayaran di muka tiga bulan tersebut.

“Saya meminta kepada Pemda, khususnya Dinas Perhubungan, agar pembayaran tiga bulan di awal itu dihapus atau ditiadakan karena sangat memberatkan koordinator parkir di Banyumas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberatan ini bukan hanya disuarakan oleh dirinya, tetapi juga dirasakan oleh koordinator parkir lainnya.

“Teman-teman sebenarnya semua keberatan. Mungkin belum bersuara secara langsung, tapi mereka mendukung adanya permasalahan ini,” pungkas Edi Suyitno, SH, selaku Koordinator Parkir Banyumas.

  • Bagikan