Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga LPG bersubsidi 3 kilogram yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat. Pemkab akan membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan penertiban dan pengawasan distribusi LPG 3 kg di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin rapat koordinasi bersama Polres Kubu Raya, Pertamina, Hiswana Migas, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (22/2/2026) sore.
Bupati Sujiwo menjelaskan, tim terpadu tersebut melibatkan unsur Pemkab Kubu Raya, kepolisian, Pertamina, Hiswana Migas, camat, hingga kapolsek. Tim dijadwalkan mulai turun ke lapangan pada pekan depan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Dalam rapat koordinasi tersebut terungkap bahwa salah satu penyebab utama kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kg adalah penyaluran yang tidak sesuai aturan. Tabung LPG bersubsidi dari pangkalan diduga dijual kembali ke pengecer, sehingga harga di tingkat masyarakat melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menemukan di lapangan harga LPG 3 kilogram dijual Rp27 ribu, Rp30 ribu, bahkan sampai Rp35 ribu per tabung. Ini jelas sangat memberatkan masyarakat dan menghilangkan tujuan subsidi,” tegas Sujiwo.
Ia menegaskan, LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin. Penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha seperti restoran, laundry, usaha kue, maupun usaha berskala besar tidak dibenarkan.
Selain itu, Sujiwo juga menegaskan bahwa LPG 3 kg tidak boleh digunakan untuk program tertentu, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemkab Kubu Raya, lanjut Sujiwo, juga telah mengeluarkan surat larangan keras bagi PNS untuk menggunakan LPG 3 kg. Sementara itu, ASN non-PNS dengan penghasilan rendah masih diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi. Ia berharap kebijakan serupa juga dapat diterapkan di lingkungan Polri.
Terkait masih adanya desa di Kubu Raya yang belum memiliki pangkalan LPG, Pemkab meminta Pertamina untuk segera melakukan pemerataan pendirian pangkalan. Untuk wilayah yang belum memiliki pangkalan, pengecer masih diperbolehkan menjual LPG 3 kg dengan ketentuan harga HET ditambah ongkos transportasi dan margin wajar, namun dilarang mengambil keuntungan berlebihan.
Melalui pembentukan tim terpadu dan langkah penertiban tersebut, Pemkab Kubu Raya berharap distribusi LPG 3 kg dapat kembali tepat sasaran, harga lebih stabil, serta tidak lagi menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













