Polres Kubu Raya Segel Lahan Terbakar 9 Hektare di Sungai Kakap, Pelaku Karhutla Diburu

  • Bagikan
Satu Lokasi Karhutla di Segel Petugas Gabungan.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah berlangsung hampir sepekan terakhir. Sejumlah titik api masih terus dipadamkan petugas guna mencegah kebakaran meluas ke wilayah lain.

Sebagai langkah tegas penegakan hukum, Polres Kubu Raya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Lahan tersebut diduga sengaja dibakar dan memiliki luasan yang cukup signifikan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan penyegelan dilakukan untuk menjaga lokasi kejadian sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Lahan yang terbakar terpantau seluas hampir 9 hektare. Saat ini sudah kami pasang garis polisi agar tidak ada masyarakat yang masuk dan mengganggu proses penyelidikan di lokasi kebakaran,” ujar Iptu Nunut, Jumat (23/1/2026) siang.

Ia menjelaskan, selain di Desa Punggur Kecil, kebakaran juga terjadi di beberapa lokasi lain di wilayah Kubu Raya. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap oknum pelaku pembakaran lahan tersebut.

“Kami terus melakukan upaya penyelidikan secara maksimal. Harapannya, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa dampak karhutla sangat serius dan berpengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat. Mulai dari terganggunya aktivitas penerbangan akibat kabut asap, meningkatnya kasus penyakit pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga terhambatnya kegiatan pendidikan karena kebijakan peliburan sekolah.

“Karhutla ini memiliki dampak yang sangat besar. Jika dibiarkan, maka berbagai aktivitas masyarakat bisa lumpuh,” ujar Sujiwo.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Polres Kubu Raya dalam melakukan penyegelan lahan dan penegakan hukum secara profesional. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus bertanggung jawab secara hukum tanpa pandang bulu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan