PGRI Sambas Soroti Ketidakjelasan Gaji PPPK Paruh Waktu, Desak Kepastian Pembayaran

  • Bagikan
PGRI Sambas menyoroti belum adanya kepastian pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dan meminta regulasi teknis yang jelas. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sambas menjadi sorotan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat. Organisasi profesi guru itu menilai hingga kini masih terdapat ketidakjelasan terkait pemenuhan hak sebagian PPPK Paruh Waktu, terutama menyangkut pencairan gaji, Rabu (18/02/2026).

Ketua PGRI Kabupaten Sambas, Aswindirno, menyatakan bahwa sikap yang diambil organisasinya merupakan wujud perhatian serius terhadap kesinambungan proses belajar mengajar serta bentuk penghormatan terhadap posisi guru sebagai elemen kunci dalam dunia pendidikan.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Guru sudah bekerja, sudah mengajar, maka haknya wajib dipenuhi. Jangan sampai mereka dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, skema PPPK Paruh Waktu sejatinya dihadirkan pemerintah sebagai solusi transisi untuk mengakhiri ketidakpastian status tenaga honorer. Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi kehilangan substansi apabila hak mendasar berupa gaji justru belum memiliki kepastian.

“Kalau gaji masih tertunda atau terus diperdebatkan, maka tujuan awal menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu bisa kehilangan maknanya. Guru butuh kepastian, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Menurut Aswindirno, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu merupakan langkah yang sah dan berkeadilan, selama tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai dana BOSP memang diperuntukkan mendukung operasional satuan pendidikan, termasuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi agar proses pembelajaran berjalan optimal.

“Dana BOSP dirancang untuk menjamin operasional sekolah tetap berjalan. Selama sesuai aturan, tidak ada alasan untuk ragu dalam memperjuangkan hak guru,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai kebimbangan yang terjadi di sejumlah satuan pendidikan lebih dipicu oleh kekhawatiran terhadap aspek administrasi serta potensi konsekuensi hukum, bukan karena ketiadaan landasan regulasi. Karena itu, PGRI meminta adanya sikap tegas dan keberpihakan nyata guna menjamin serta melindungi hak para guru.

Selain itu, PGRI Sambas menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas sebagai leading sector dalam Tim BOS memiliki peran strategis untuk segera menghadirkan kepastian.

Kepastian tersebut dinilai dapat diwujudkan melalui penerbitan aturan teknis, surat edaran, maupun pedoman resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat sekolah.

“Kami berharap ada regulasi teknis yang jelas agar kepala sekolah tidak bekerja dalam bayang-bayang risiko hukum. Kepastian aturan akan memberi rasa aman dalam mengambil kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya di Kabupaten Sambas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan