SUARAINDO.ID —— Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri sosialisasi dan pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di Aula Kantor Camat Terara, Selasa 14 April 2026.
Tiga desa tersebut, yakni Desa Rarang, Desa Rarang Selatan, dan Desa Kalianyar, ditetapkan sebagai Desa Cantik oleh Badan Pusat Statistik.
Wabup menegaskan, pencanangan Desa Cantik bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting untuk membangun tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat dari tingkat desa.
Dimensi waktu sebagai bagian penting dari integritas data.
“Fondasi paling penting dalam pembangunan adalah ketersediaan data yang valid dan riil. Membangun data harus dimulai dari desa, tidak bisa hanya dari kantor bupati,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan data akan berdampak langsung pada kebijakan yang diambil pemerintah.
Koreksi kebijakan akibat data yang keliru, kata dia, justru akan membutuhkan biaya yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Wabup juga menyinggung pentingnya data historis dan statistik dalam membaca dinamika sosial dan politik, mulai dari pengalaman Pilkada langsung di NTB tahun 2005 dan Lombok Timur tahun 2008 hingga dinamika nasional pada 2024.
Penguasaan data menjadi instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan.
Wabup mengingatkan pentingnya keberlanjutan program, terutama bagi desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Timur Sri Endah Wardanti menegaskan bahwa pembangunan presisi hanya dapat diwujudkan melalui data akurat yang dikelola langsung oleh desa.
Program Desa Cantik, jelasnya, bertujuan meningkatkan literasi data perangkat dan masyarakat desa, membangun kesadaran statistik, mengoptimalkan pemanfaatan data dalam perencanaan, serta membentuk agen statistik di tingkat desa.
“Penetapan Desa Rarang, Rarang Selatan, dan Kalianyar dilakukan melalui evaluasi mendalam dan merupakan kelanjutan program berkelanjutan BPS di Lombok Timur,” ujarnya.
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat H. Wahyudin menambahkan, Program Desa Cantik yang berjalan sejak 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Program ini, kata dia, bukan untuk menambah beban administratif desa, melainkan memperkuat kualitas data agar anggaran desa tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Kita tidak bisa bicara kesejahteraan tanpa data yang menjadi kompas pembangunan,” katanya.
Pemkab Lotim Canangkan Tiga Desa Cantik













