Rapur Ke-3, DPRD Tetapkan Tiga Raperda Kota Palangka Raya Jadi Perda
Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-3 masa sidang III tahun sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (28/4/2026).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir Soekarno, lingkar dalam Kota Palangka Raya, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wakil Ketua II, Neni Adriati Lambung, serta dihadiri anggota DPRD.
Dari pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, hadir Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, jajaran kepala dinas dan badan, unsur Forkopimda, TNI-Polri, serta tamu undangan dan insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh mitra kerja DPRD dalam rapat paripurna tersebut.
“Agenda rapat paripurna ke-3 DPRD Kota Palangka Raya sore hari ini adalah penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi gubernur terhadap tiga buah raperda, dilanjutkan penyampaian laporan tim Bapemperda dan penandatanganan persetujuan bersama,” ujar Subandi.
Selanjutnya, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya disampaikan oleh juru bicara, Khemal Nasery. Ia menjelaskan bahwa seluruh raperda telah melalui proses pembahasan dan mendapat persetujuan bersama fraksi-fraksi di DPRD.
Adapun tiga raperda yang ditetapkan tersebut meliputi:
Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Raperda tentang Grand Design Kependudukan Kota Palangka Raya Tahun 2025–2026;
Raperda tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebelum sambutan Wali Kota, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap tiga raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang kemudian disetujui secara bersama.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan tiga raperda menjadi perda merupakan langkah strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah.
“Dengan disetujuinya tiga raperda ini menjadi perda, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam melaksanakan pembangunan yang lebih terarah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fairid.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap tiga raperda tersebut.