Suaraindo.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. menghadiri rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Selasa 19/5/2026.
Rapat digelar untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten Asahan dengan revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara yang sedang berjalan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus dilengkapi berita acara pembahasan dari provinsi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos. menyampaikan bahwa kabupaten yang akan menetapkan RTRW lebih dahulu dari revisi RTRW provinsi wajib memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama. Ia berharap dukungan seluruh stakeholder agar proses menghasilkan berita acara sesuai target.
Dalam sambutannya, Sekda Asahan Zainal Aripin Sinaga menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sumut, khususnya Dinas Perkim, yang telah memfasilitasi pertemuan. Ia menyebut Kabupaten Asahan menyiapkan sekitar 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Kami berharap dukungannya karena tanpa dukungan tetangga ini tidak akan selesai. Jika ada hal yang kurang setuju dengan program, kami menerima masukan untuk mensinkronkan tujuan kita,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, tahun 2026 Pemkab Asahan akan membangun beberapa ruas jalan di dekat perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perkim Sumut, OPD Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUTR Tanjung Balai, serta perwakilan PUTR Labura, Toba, dan Batu Bara. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan oleh MC, sambutan, pemaparan dari konsultan, rapat pembahasan, dan penandatanganan berita acara sinkronisasi.













