Gen Z, AI, dan Masa Depan Pajak Indonesia

Editor: Redaksi author photo

Heriyanto
Oleh: Heriyanto

KETIKA mendiskusikan pajak, kita sering kali abai mengajak Generasi Z untuk ikut nimbrung. Seolah-olah urusan perpajakan hanyalah milik orang-orang dewasa, sudah mapan, dan memiliki pekerjaan tetap. Sementara Gen Z lebih kerap dipandang sebagai generasi yang hanya sibuk scoll media sosial, mengikuti tren digital, atau berburu konten hiburan. Padahal, anggapan itu tidak sepenuhnya benar.

Di balik kebiasaan mereka yang serba digital, Gen Z justru merupakan kelompok yang akan menentukan wajah perpajakan Indonesia beberapa dekade mendatang. Perlu dicatat, jumlah Gen Z mencapai sekitar 74,9 juta jiwa, atau hampir 25 persen dari total penduduk Indonesia (BPS, 2020. Dalam beberapa tahun ke depan, kelompok ini akan semakin mendominasi kelompok usia produktif, seiring Indonesia menikmati bonus demografi hingga 2045.

Artinya begitu sederhana. Gen Z tidak hanya calon wajib pajak, tetapi juga calon motor penggerak perekonomian nasional. Hubungan Gen Z dengan pajak sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum mereka menerima gaji pertama. Sebagai digital natives, sebagian besar aktivitas ekonomi mereka berlangsung di ruang maya. Mereka berbelanja melalui marketplace, memesan makanan secara online, berlangganan layanan streaming, membeli gim, hingga berbagai layanan digital lainnya. Hampir seluruh transaksi tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bahkan, jika diasumsikan sekitar 50 juta Gen Z menghabiskan rata-rata Rp500 ribu per bulan untuk barang atau jasa kena pajak, maka nilai transaksi yang dihasilkan mencapai sekitar Rp25 triliun setiap bulan. Dengan tarif PPN sebesar 11 persen, potensi penerimaan negara dari konsumsi kelompok ini bisa mencapai sekitar Rp2,7 triliun setiap bulan, atau lebih dari Rp30 triliun dalam setahun. Angka ini meski tampak seperti ilustrasi sederhana, tetapi sebenarnya menunjukkan betapa besarnya kontribusi ekonomi generasi muda terhadap penerimaan negara.

Peranan ini akan terus meningkat ketika para remaja ini mulai memasuki dunia kerja. Semakin banyak Gen Z mendapatkan penghasilan tetap, semakin besar pula potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Di sisi lain, pertumbuhan kelas menengah juga akan meningkatkan konsumsi domestik yang pada akhirnya memperluas basis penerimaan pajak.

Gaya kerja Gen Z berbeda dengan generasi terdahulu. Jika dahulu mayoritas pekerja adalah karyawan perusahaan, kini semakin banyak anak muda memilih menjadi freelancer, content creator, affiliate marketer, pengembang aplikasi, hingga pekerja ekonomi kreatif lainnya. Sebagian, bahkan, memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Perubahan pola ini membawa pekerjaan baru bagi sistem perpajakan. Berbeda dengan pegawai kantoran yang pajaknya dipotong langsung perusahaan melalui mekanisme PPh Pasal 21, pekerja independen harus menghitung, menyetor, sekaligus melaporkan pajaknya sendiri. Banyak yang masih bingung menentukan penghasilannya dikenai skema perpajakan yang mana, apakah PPh Final, menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), atau mekanisme perpajakan lainnya.

Akibatnya, persoalan yang muncul bukan semata-mata ketidakmauan membayar pajak, melainkan kurangnya pemahaman mengenai cara memenuhi kewajiban tersebut. Ironisnya, kemampuan digital yang baik tidak selalu berbanding lurus dengan literasi perpajakan yang tinggi.

Banyak anak muda lebih percaya mencari informasi melalui YouTube, TikTok, atau media sosial dibanding membaca regulasi resmi. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa internet telah menjadi sumber utama informasi bagi generasi muda Indonesia. Sayangnya, algoritma media sosial tidak selalu menghadirkan informasi yang benar. Tidak sedikit konten kreator keuangan yang memberikan tips perpajakan secara keliru, bahkan mendorong praktik penghindaran pajak yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Informasi seperti ini mudah menyebar karena dikemas singkat, menarik, dan mudah dipahami.

Di sisi lain, bahasa perpajakan yang digunakan dalam berbagai regulasi masih terasa rumit bagi masyarakat awam, terlebih lagi anak muda. Akibatnya, banyak Gen Z merasa pajak adalah sesuatu yang sulit dipahami sehingga memilih menundanya.

Padahal, masalah utamanya sering kali bukan soal kemauan, melainkan soal komunikasi. Di sinilah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dapat memainkan peran penting. Selama ini, AI lebih sering dipandang sebagai alat untuk meningkatkan produktivitas kerja. Padahal, teknologi ini juga dapat dimanfaatkan sebagai media edukasi perpajakan yang jauh lebih personal. Alih-alih harus membaca puluhan halaman regulasi, sistem AI dapat langsung memberikan penjelasan sederhana, langkah demi langkah, menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

Teknologi seperti ini juga dapat diintegrasikan dengan layanan Direktorat Jenderal Pajak sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat selama 24 jam. AI bukan untuk menggantikan petugas pajak, melainkan menjadi asisten digital yang membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Meningkatkan kepatuhan pajak Generasi Z tidak cukup hanya dengan memperbanyak sosialisasi formal. Cara belajar mereka berbeda. Mereka lebih menyukai video singkat, infografik, simulasi interaktif, podcast, maupun konten yang dekat dengan pengalaman sehari-hari.

Karena itu, strategi edukasi perpajakan juga perlu bertransformasi. Pertama, memperbanyak konten edukasi di platform yang memang digunakan Gen Z, seperti Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan podcast. Kedua, menyederhanakan seluruh layanan perpajakan agar benar-benar ramah perangkat seluler. Pengalaman pengguna yang sederhana akan meningkatkan kemauan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ketiga, memperkuat literasi mengenai sistem Coretax sehingga wajib pajak muda tidak merasa asing ketika mulai memasuki dunia kerja. Keempat, memanfaatkan AI sebagai layanan konsultasi perpajakan yang cepat, mudah, dan menggunakan bahasa yang lebih komunikatif.

Membangun kepatuhan pajak memang tidak bisa dimulai ketika seseorang sudah menjadi wajib pajak. Fondasinya justru harus dibangun sejak mereka masih menjadi pelajar, mahasiswa, atau baru memasuki dunia kerja. Generasi Z bukan sekadar kelompok yang akan membayar pajak pada masa depan. Mereka adalah generasi yang akan membentuk budaya kepatuhan pajak Indonesia di era ekonomi digital.

Jika negara mampu menghadirkan sistem perpajakan yang sederhana, edukatif, dan didukung teknologi seperti AI, maka pajak tidak lagi dipandang sebagai kewajiban yang menakutkan. Sebaliknya, ia akan menjadi bagian dari kesadaran sebagai warga negara. Sebab pada akhirnya, masa depan penerimaan negara bukan hanya ditentukan oleh besarnya tarif pajak, melainkan oleh seberapa baik negara membangun kepercayaan dan literasi generasi mudanya. (*)

*Penulis adalah seorang jurnalis dan dosen, kini sedang menempuh pendidikan S-3 di Universiti Malaysia Sarawak.

Share:
Komentar

Berita Terkini