Suaraindo.id -Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Pendampingan Masa Sanggah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Andi Agtas, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, dan diikuti seluruh pengampu IRH dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).jpeg)
Kemenkumham
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-UM.01.01-253 tanggal 12 Juni 2026 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal dan Masa Sanggah Penilaian IRH Tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pendampingan ini menjadi bentuk komitmen Kanwil dalam memastikan proses penilaian Reformasi Hukum di daerah berjalan akurat dan akuntabel.
“Kami tidak ingin Pemerintah Daerah melewatkan haknya untuk menyanggah apabila memang ada hasil penilaian yang dirasa belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tapi yang lebih penting, kami ingin memastikan seluruh pengampu IRH di Kalimantan Barat benar-benar memahami mekanismenya, sehingga proses penilaian berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dengan pemerintah daerah selama ini menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelaksanaan Reformasi Hukum di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
“Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus hadir mendampingi pemerintah daerah, bukan hanya saat masa sanggah, tetapi dalam keseluruhan proses pemenuhan indikator Reformasi Hukum. Ini adalah bagian dari tugas kami mengawal kualitas tata kelola hukum di daerah,” tegasnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, yang menyampaikan bahwa masa sanggah merupakan mekanisme penting untuk memastikan hasil penilaian sesuai dengan data dukung yang disampaikan masing-masing daerah.
Materi teknis disampaikan oleh Dini Nursilawati, yang menjelaskan bahwa hasil penilaian awal IRH telah tersedia pada Aplikasi IRH sejak 14 Juni 2026. Tim Asesor Pemerintah Daerah diberi kesempatan mengajukan sanggah melalui aplikasi pada periode 16–26 Juni 2026, yang kemudian akan diverifikasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) pada 1–2 Juli 2026.
Dijelaskan pula bahwa proses sanggah dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi, mulai dari pemilihan variabel dan indikator yang disanggah hingga verifikasi akhir oleh TPN, dengan hasil yang bersifat final. Masa sanggah ditegaskan bukan kesempatan untuk menambah atau memperbaiki data dukung, melainkan hanya untuk klarifikasi atau argumentasi atas hasil penilaian yang sudah ada. Sanggahan yang mencantumkan tautan tambahan seperti Google Drive akan langsung ditolak oleh TPN.
Usai pemaparan materi, Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh pengampu IRH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasilnya, seluruh pengampu menyatakan tidak mengajukan sanggahan karena hasil penilaian awal dinilai telah sesuai dengan kondisi dan data yang telah disampaikan.
Jonny menyambut baik hasil tersebut sebagai indikator positif tata kelola Reformasi Hukum di Kalimantan Barat.
“Ini menunjukkan bahwa proses pengumpulan data dan pendampingan yang kami lakukan sejak awal sudah tepat sasaran. Kami akan terus menjaga komunikasi dengan seluruh pemerintah daerah agar capaian Indeks Reformasi Hukum Kalimantan Barat semakin baik di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya. [man/r]
Baca juga:
Komentar