Legalitas Usaha Buka Akses Permodalan, Dorong UMKM Manfaatkan AHU Online

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID -------
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online guna mendaftarkan usaha melalui skema Perseroan Perorangan.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan legalitas usaha sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan formal, termasuk perbankan.

‎Sekda menegaskan bahwa pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang telah memiliki legalitas usaha akan menjadi prioritas dalam berbagai program pemerintah daerah ke depan.

‎Menurutnya, salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa melalui penguatan sektor unggulan dan peningkatan daya saing masyarakat.

‎Untuk mendukung hal itu, Pemkab Lombok Timur telah menyiapkan program Lotim Berkembang yang bertujuan memfasilitasi pelaku usaha dalam mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal.

‎“Nantinya pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Bank NTB Syariah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana bunga pinjaman akan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat hanya membayar pokok pinjaman,” jelasnya. 29 Juni 2026.

‎Pelaku usaha yang telah mengantongi legalitas, termasuk yang berstatus Perseroan Perorangan, akan diprioritaskan dalam program bantuan pemerintah.

‎“Kalau ada bantuan-bantuan nanti kita utamakan dulu yang sudah mendaftar dan diakui oleh negara,” ujar Juaini.

‎Sekda optimis terhadap kondisi perekonomian daerah. Berdasarkan data triwulan I tahun 2026, pertumbuhan ekonomi Lombok Timur mencapai 7,83 persen, angka yang lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional.

‎Dengan capaian tersebut, Lombok Timur dinilai berpotensi menjadi model pertumbuhan ekonomi daerah yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati menjelaskan, layanan AHU Online hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum secara digital sekaligus memangkas proses birokrasi.

‎“Proses pengesahan Perseroan kini jauh lebih cepat, bahkan hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit,” ungkapnya.

‎Selain membahas layanan Perseroan Perorangan, kegiatan yang diikuti sekitar 100 pelaku UMKM tersebut juga memberikan sosialisasi terkait layanan AHU Online lainnya, seperti Apostille, Fidusia, Kewarganegaraan, serta layanan Notaris.

Share:
Komentar

Berita Terkini