Suaraindo.id - Ratusan pemuda adat dari berbagai wilayah di
Indonesia berkumpul di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dalam
agenda Jambore Nasional V Barisan Pemuda Adat Nusantara (JAMNAS V BPAN) yang
resmi dibuka pada Minggu (29/6/2026) di Wilayah Adat Perigi dan Limbungan, Desa
Perigi, Kecamatan Suela.(1).jpeg)
Nusa Tenggara Barat, dalam
agenda Jambore Nasional V Barisan Pemuda Adat Nusantara (JAMNAS V BPAN) yang
resmi dibuka pada Minggu (29/6/2026)
Kegiatan tersebut menjadi momentum konsolidasi gerakan sekaligus mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Sebanyak lebih dari 500 peserta dan undangan hadir dalam forum yang diikuti perwakilan tujuh region Nusantara, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku, dan Papua. Mengusung tema “Pemuda Adat Menjaga Identitas, Mengelola Wilayah Adat, dan Tangguh Menghadapi Krisis”, JAMNAS V BPAN menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi sekaligus ruang memperkuat perjuangan masyarakat adat di tingkat nasional.
Pembukaan kegiatan diawali dengan Parade Budaya Pemuda Adat Nusantara yang melibatkan seluruh peserta bersama masyarakat adat Wilayah Perigi dan Limbungan.
Ratusan peserta mengenakan pakaian adat masing-masing, memenuhi jalan menuju lokasi kegiatan sebagai simbol keberagaman budaya dan identitas masyarakat adat Indonesia.
Prosesi pembukaan dilanjutkan dengan ritual adat yang dipimpin tetua adat setempat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai, kearifan lokal, dan spiritualitas masyarakat adat tuan rumah.
Pejabat Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila, menegaskan bahwa JAMNAS V BPAN menjadi tonggak penting dalam menentukan arah perjuangan organisasi ke depan.
“Dari kampung kami berbicara untuk Nusantara, untuk Indonesia hingga panggung global. JAMNAS V BPAN ini akan melahirkan dokumen organisasi yang menjadi peta jalan perjuangan Pemuda Adat, mulai dari statuta, Garis Besar Program Kerja, hingga manifesto sebagai pernyataan sikap kolektif Pemuda Adat Nusantara,” ujarnya.
BPAN sendiri merupakan organisasi sayap kepemudaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang didirikan pada 29 Januari 2012 di Curug Nangka, Bogor. Selama 14 tahun perjalanan, organisasi ini telah mengorganisir lebih dari 10 ribu anggota yang tersebar di 124 wilayah pengorganisasian di seluruh Indonesia.
Mewakili Sekretaris Jenderal AMAN, Deputi I Sekjen AMAN, Eustobio Rero Renggi, menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan dalam menjaga keberlanjutan perjuangan masyarakat adat.
“Ini momentum penting untuk mewarisi proses regenerasi demi masa depan masyarakat adat dan bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Banyak wilayah adat yang dirampas, banyak masyarakat adat dikriminalisasi hanya karena mempertahankan wilayah adatnya. Tongkat estafet perjuangan harus terus dijaga,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turut memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan jambore nasional tersebut.
Asisten satu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Lombok Timur, H. Ahyan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemerintah daerah baru saja menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat** pada 27 Maret 2026.
Dalam sambutan Bupati Hairul Waleesi yang dibacakan H. Ahyan, ditegaskan bahwa generasi muda adat memiliki peran sentral menjaga keberlangsungan adat dan lingkungan.
“Jambore ini adalah bukti bahwa adat tidak punah. Adat hidup karena ada kalian, para Pemuda Adat Nusantara. Hutan harus dijaga, bahasa ibu harus dihidupkan, tanah adat harus dilindungi. Saya yakin di pundak kalian semua, semuanya akan tetap terjaga,” demikian pesan Bupati.
JAMNAS V BPAN dijadwalkan berlangsung hingga 2 Juli 2026. Sejumlah agenda telah disiapkan, mulai dari dialog publik bertema Suara Pemuda Adat Nusantara: SahkanUndangUndangMasyarakatAdat, sarasehan tematik mengenai pendidikan adat, kemandirian ekonomi, kepemimpinan pemuda, hingga dokumentasi wilayah adat.
Pada puncak agenda 1–2 Juli mendatang, forum akan memasuki sidang organisasi untuk menetapkan dokumen strategis organisasi serta memilih Ketua Umum dan Dewan BPAN periode 2026–2030.
Selain menjadi forum organisasi, JAMNAS V BPAN juga menjadi titik konsolidasi tuntutan nasional terhadap lambatnya pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah diusulkan sejak 2009.
Hingga kini, rancangan undang-undang tersebut belum disahkan oleh DPR RI, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan kewajiban negara untuk mengakui hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.
Melalui forum ini, Pemuda Adat Nusantara menegaskan komitmen menjaga identitas budaya, mempertahankan wilayah adat, serta terus mengawal perjuangan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. [nang]