Suaraindo.id – Sebanyak 17 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengeluhkan belum dibayarkannya hak keuangan mereka sejak resmi diangkat sebagai dosen PPPK pada Oktober 2025.
Wakil Rektor II, Dr. M. Irfani Hendri saat berdiskusi dengan Dosen P3K Untan. Rabu (08/07/2026).
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan dosen PPPK dalam diskusi bersama Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).
Para dosen menyatakan hingga kini belum menerima pembayaran hak yang seharusnya mereka peroleh setelah perubahan status dari dosen honorer menjadi dosen PPPK, termasuk komponen pembayaran yang berkaitan dengan tugas dan kinerja akademik.
Salah seorang perwakilan dosen PPPK, Firdaus, S.IP., M.Sos., mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung sejak mereka diangkat dan menimbulkan keresahan di kalangan dosen yang terdampak.
“Saya mewakili teman-teman dosen PPPK yang diangkat pada Oktober 2025 lalu sampai saat ini belum menerima pembayaran, baik dari P1-P2 termasuklah remunerasi,” ujarnya usai pertemuan.
Menurut Firdaus, persoalan tersebut tidak pernah terjadi pada angkatan dosen PPPK sebelumnya. Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah terdapat perubahan regulasi yang menjadi penyebab terhambatnya pembayaran hak para dosen PPPK angkatan 2025.
“Yang kami ketahui aturan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Yang kami pertanyakan, kenapa angkatan sebelumnya bisa berjalan dengan baik dan tidak ada keluhan, sementara angkatan kami mengalami kondisi seperti ini. Apakah memang ada perubahan peraturan,” katanya.
Para dosen berharap adanya kejelasan dan solusi konkret dari pihak universitas maupun kementerian terkait agar hak mereka dapat segera direalisasikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, menyatakan pihak universitas telah mendengarkan seluruh keluhan yang disampaikan dan berkomitmen memperjuangkan hak-hak dosen PPPK.
Ia menegaskan bahwa seluruh dosen, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, memiliki kedudukan yang sama sebagai bagian penting dari pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berdiskusi dengan teman-teman dosen PPPK. Bagi kami semua dosen memiliki hak yang sama. Maka akan kita perjuangkan. Di sisi lain, kita juga mendorong teman-teman dosen PPPK ini untuk jenjang karier mereka,” ujarnya.
Irfani menambahkan, pihak universitas akan berupaya mengakomodasi seluruh masukan yang disampaikan dosen dan menjadikannya bahan dalam pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Semua adalah aset dan sumber daya manusia yang harus kita kembangkan agar semuanya bisa terus berjalan dan saling membantu,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Untan untuk terus meningkatkan kesejahteraan seluruh dosen, termasuk dosen PPPK yang baru bergabung.
“Insyaallah kami dari Untan akan berupaya membuat ini menjadi lebih baik, agar kita bisa memberikan kesejahteraan yang lebih menyeluruh, tidak hanya kepada teman-teman yang sudah menerima remunerasi, tetapi juga kepada teman-teman yang baru,” tambahnya.
Dari hasil diskusi tersebut, pihak universitas menyampaikan akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembayaran hak dosen PPPK. Pertemuan dengan pihak kementerian dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Sementara menunggu kejelasan terkait remunerasi, dosen PPPK masih berpeluang memperoleh honorarium dari berbagai kegiatan akademik yang dilaksanakan di fakultas masing-masing. Hasil pembahasan tersebut juga akan dibawa oleh Wakil Rektor II dalam koordinasi lanjutan bersama para Wakil Dekan II guna membahas mekanisme pembayaran honor yang dapat segera direalisasikan.
Para dosen berharap proses koordinasi tersebut dapat menghasilkan solusi konkret sehingga hak-hak mereka yang tertunda selama berbulan-bulan dapat segera dipenuhi dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas akademik di lingkungan Universitas Tanjungpura.[SK]