BPAN : Putusan MA Diabaikan hingga Militerisasi Wilayah Adat

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID -------
Pada Jambore Nasional lima, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Wilayah Adat Perigi dan Limbungan, Kabupaten Lombok Timur menilai bahwa putusan MA kerap diabaikan hingga menerapkan militerasasi di beberapa wilayah di Indonesia masih terjadi.

Perwakilan enam region menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat di wilayah masing-masing.

‎Data Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025 mencatat sedikitnya 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 3,8 juta hektare lahan di 109 komunitas, serta 162 warga masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.

‎Perwakilan Region Bali Nusra, Ambu Fiona, mengungkapkan tekanan besar terhadap ruang hidup masyarakat adat akibat ekspansi pariwisata dan masuknya perusahaan di sejumlah wilayah seperti Sumba dan Bima.

‎“Kami yang merawat dan melindungi hutan sampai hari ini. Tolong perjuangan kami dilindungi dengan payung hukum Undang-Undang Masyarakat Adat,” ujarnya.

‎Dari Region Sumatera, Putri Ambarita dari BPAN Lamtoras Sihaporas memaparkan konflik agraria di Tanobatak, Bengkulu, Riau, dan Jambi yang disebut menjadi episentrum kekerasan, bahkan menimpa kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.

‎“Kita harus tetap saling berpegangan tangan, karena lawan kita itu negara dan perusahaan-perusahaan yang merampas hak masyarakat kecil,” katanya.

‎Sementara Perwakilan Region Kalimantan, Seliana, menyoroti kriminalisasi terhadap komunitas adat Dayak Kualan di Ketapang, ekspansi hutan tanaman industri, penambangan emas ilegal, hingga ancaman perdagangan karbon yang dinilai belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat.

‎“Praktik kriminalisasi terjadi ketika masyarakat adat mengambil hasil hutan di wilayah adatnya sendiri, namun justru dikenakan sanksi oleh perusahaan,” ujarnya.

‎Rosmawati dari Region Jawa menilai pengakuan melalui peraturan daerah belum cukup memberikan perlindungan nyata. Ia mencontohkan masih beroperasinya tambang ilegal di wilayah yang telah memiliki perda pengakuan masyarakat adat.

‎“Tidak ada keadilan tanpa pengakuan, tidak ada pengakuan utuh tanpa perlindungan, dan tidak ada perlindungan kuat tanpa segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” tegasnya.

‎Azfar Zulhidjah, perwakilan Region Sulawesi, yang menyoroti kasus Pulau Wawonii. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada November 2025 yang memenangkan masyarakat adat belum mampu menghentikan aktivitas tambang.

‎“Masyarakat Pulau Wawonii sudah menang putusan MA, tetapi tambang masih berjalan. Itu membuktikan bahwa MA tidak berguna. Yang berguna adalah Undang-Undang Masyarakat Adat,” katanya.

‎Dari Papua, Felips Savisa menyampaikan kekhawatiran atas ancaman hilangnya budaya dan ruang hidup masyarakat adat akibat proyek strategis nasional yang disebut melibatkan penempatan sekitar 83.177 personel militer.

‎“Kita di Papua selain kehilangan hutan, manusia Papua juga dalam ancaman kehilangan. Kalau hutan hilang, budaya kami juga akan hilang,” ujarnya.

‎Pada sesi diskusi panel, Deputi II Sekjen AMAN Bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, menegaskan bahwa masyarakat adat yang melakukan pemetaan wilayah dan pemasangan batas wilayah adat sesungguhnya sedang menjalankan hukum, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengakui hak masyarakat adat atas hutan adat.

‎“Ketika masyarakat adat membuat peta partisipatif wilayah adat, mereka sedang menjalankan hukum. Apa yang dirampas harus dikembalikan,” jelas Erasmus.

‎Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat telah masuk Program Legislasi Nasional 2026 sebagai usulan Badan Legislasi DPR RI dan telah mendapat dukungan seluruh fraksi.

‎“Tidak ada ruang untuk menunda pengesahan RUU ini. Ini hak masyarakat adat yang harus diperjuangkan hingga memperoleh pengakuan melalui undang-undang,” tegasnya.

‎Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Siti Rakhma Mary Herwati, menilai tanpa undang-undang turunan, Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 justru memberi ruang tafsir penuh kepada negara sehingga masyarakat adat terus dibebani pembuktian atas keberadaan dan hak-haknya.

‎Pj Ketua Umum BPAN, Hero Aprila, menegaskan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan regulasi, melainkan belum adanya keberanian politik negara memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat adat.

‎Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, mengatakan lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Lombok Timur merupakan hasil perjuangan panjang komunitas adat bersama AMAN, bukan sekadar kebijakan dari pemerintah.

‎Ia menyebut DPRD Lombok Timur telah mengirim surat kepada anggota DPR RI untuk mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

‎Sesi tanya jawab kemudian membahas substansi rancangan undang-undang, nasib izin tambang yang sudah berjalan, ancaman Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga langkah gerakan masyarakat adat jika legislasi kembali gagal disahkan.

Share:
Komentar

Berita Terkini