Polda Kalbar Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu ke Kejari Mempawah

Editor: Admin author photo

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono.
Suaraindo.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan persiapan persidangan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang berpotensi merugikan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025. Selama proses penyidikan, penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” tegas Burhanuddin.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan produk tidak sesuai standar merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, memastikan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

Ia menjelaskan bahwa setelah tahap II selesai dilaksanakan, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” ujarnya.

Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka EM alias EC langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

Polda Kalbar menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk ilegal maupun produk yang tidak memenuhi standar mutu. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab demi melindungi hak-hak konsumen di Kalimantan Barat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini