Polsek Sekayam Tangkap Satu Terduga Curanmor, Hasil Pengembangan Kasus

Editor: Redaksi author photo

Tersangka
Suaraindo.id – Polsek Sekayam kembali mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial MC (29), warga Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus curanmor yang sebelumnya telah ditangani polisi.

MC diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung internet (warnet) kawasan Terminal Balai Karangan III, Kecamatan Sekayam. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Sekayam.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di depan Konter XYZ Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.45 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan intensif, petugas lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB," ujar Sutikno, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan MC dalam kasus tersebut. Berbekal informasi itu, tim Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan MC dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, MC langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi KB 2710 OA, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, berupa kunci ukuran 19, kunci 17-14, kunci 12, dan satu kunci T ukuran 10.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang mengedepankan penyelidikan profesional, terukur, dan berkesinambungan. Kami akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana curanmor melalui penyelidikan yang komprehensif," tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas," tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. [man]

Share:
Komentar

Berita Terkini