Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemda Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi

Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID --------
DPRD Kabupaten Lombok Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Senin 6 Juni 2026.

‎Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menindaklanjuti seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan DPRD selama pembahasan raperda tersebut.

‎Menurutnya, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

‎Bupati menjelaskan, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya.

‎"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan," ujar Warisin.

‎Sinergi dan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD tetap terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

‎Selain itu, Bupati memastikan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan ditindaklanjuti secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Pemerintah daerah, lanjutnya, terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

‎Sebelumnya, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Farouk Bawazier menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

‎Salah satunya adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengkajian potensi sumber pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus mengoptimalkan penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi daerah.

‎Banggar juga meminta pemerintah daerah menyusun program prioritas secara selektif dan terukur agar anggaran yang dialokasikan mampu menghasilkan program yang lebih efektif dan tepat sasaran.

‎Selain itu, Banggar mengingatkan agar berbagai temuan dan rekomendasi BPK tidak kembali terulang. Untuk itu, DPRD mendorong penguatan koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD), pengguna anggaran, serta perangkat pengadaan barang dan jasa sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif tanpa hambatan administratif.

Share:
Komentar

Berita Terkini