Suaraindo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuatan, permainan, hingga penjualan layang-layang yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam razia yang digelar pada Minggu (5/7/2026) sore, petugas kembali mengamankan sejumlah layang-layang dan gelondongan benang dari beberapa titik di Kota Pontianak.Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar penertiban permainan layangan.
Penertiban yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu menyasar sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat bermain layang-layang maupun lokasi penyimpanan perlengkapannya, khususnya di wilayah Pontianak Barat dan Pontianak Kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat,” ujar Ahmad.
Operasi penertiban melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD. Dalam penyisiran yang dilakukan di sejumlah titik, petugas berhasil menemukan dan mengamankan berbagai perlengkapan layang-layang yang diduga digunakan untuk aktivitas permainan di kawasan perkotaan.
Di Jalan Komyos Sudarso, petugas mengamankan satu unit layang-layang. Sementara di Jalan Tabrani Ahmad II ditemukan satu gelondongan benang. Sedangkan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota, petugas kembali mengamankan dua unit layang-layang dan satu gelondongan benang.
Dari hasil operasi tersebut, total sebanyak tiga layang-layang dan dua gelondongan benang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Ahmad menjelaskan, aktivitas bermain layang-layang di kawasan permukiman maupun jalur lalu lintas memiliki risiko yang tidak bisa dianggap sepele. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan benang gelondongan atau benang yang dimodifikasi dengan bahan tertentu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara sepeda motor maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi titik rawan aktivitas layang-layang.
Menurutnya, langkah preventif perlu terus dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat merugikan masyarakat sekaligus menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat dapat terus meningkat sehingga aktivitas bermain layang-layang yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dapat diminimalisasi. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Dengan razia yang dilakukan secara rutin, Satpol PP berkomitmen menekan aktivitas layang-layang di kawasan perkotaan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum yang dapat membahayakan masyarakat.[SK]