Suaraindo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggencarkan pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram di kalangan pelaku usaha. Dalam razia yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung gas LPG 3 kilogram yang digunakan oleh usaha yang dinilai tidak lagi berhak memanfaatkan gas bersubsidi.Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, sesuai peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha menengah dan besar.
“Dasar kita untuk melakukan pengawasan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021, kemudian ada surat edaran dari Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi ada beberapa usaha yang memang sudah menengah ke atas masih menggunakan gas 3 kilogram, tetap kita lakukan razia,” ujar Ahmad, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan Satpol PP bukan bertujuan melakukan penyitaan tabung gas milik pelaku usaha. Sebaliknya, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memfasilitasi penukaran tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi yang sesuai dengan ketentuan.
“Razia ini bukan untuk penyitaan. Kita harapkan pelaku usaha menukar gas 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi kita datang ke tempat usaha yang sudah maju bukan untuk menyita, tetapi mendorong mereka agar segera menggunakan gas sesuai peruntukannya,” katanya.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas mendapati sekitar 180 tabung LPG subsidi yang digunakan untuk menunjang operasional usaha. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
Ahmad menjelaskan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan pelaku usaha kecil. Karena itu, penggunaan oleh usaha yang telah berkembang berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang menjadi penerima manfaat subsidi.
“Di tiga titik ada sekitar 180-an tabung gas 3 kilogram. Seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan usaha rumahan atau usaha kecil, tapi malah digunakan untuk mereka. Ini tentu merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” jelasnya.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan berada di kawasan Sungai Jawi, termasuk sebuah pabrik lumpia yang masih menggunakan LPG subsidi dalam kegiatan produksinya. Meski demikian, Ahmad mengapresiasi sikap kooperatif para pelaku usaha yang bersedia mengikuti arahan petugas.
“Kemarin di Sungai Jawi, kawasan pabrik lumpia, mereka kooperatif. Kita persuasif memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, sehingga menukar ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.
Seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan dalam pengawasan tersebut tidak disita, melainkan difasilitasi untuk ditukarkan dengan tabung gas nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kota Pontianak memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mendukung program pemerintah dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.[SK]