Satreskrim Sekadau Sisir Aliran Sungai, Tidak Temukan Aktivitas PETI Beroperasi

Editor: Admin author photo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026).
Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026), menyusul laporan masyarakat terkait kondisi air sungai yang tampak keruh serta dugaan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Penyusuran dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama sejumlah personel Satreskrim. Kegiatan tersebut turut diikuti awak media yang melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Menggunakan speedboat, tim menyisir sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Sekadau, mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pemeriksaan difokuskan pada lokasi-lokasi yang sebelumnya diduga menjadi area aktivitas pertambangan emas ilegal.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas informasi yang berkembang di masyarakat.

“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.

Dalam penyusuran tersebut, petugas memang menemukan beberapa unit mesin yang berada di tepi sungai serta sejumlah lanting di beberapa lokasi. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung maupun mesin yang beroperasi.

Menurut Zainal, hasil pengecekan tersebut menunjukkan tidak adanya kegiatan PETI yang aktif pada saat pemeriksaan dilakukan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas serupa di kemudian hari.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Salah satunya adalah kerusakan ekosistem sungai yang dapat memengaruhi kualitas air dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga berisiko menimbulkan pencemaran yang dapat mengganggu pemanfaatan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk mandi, mencuci, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Karena itu, Polres Sekadau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Sekadau dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.

“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zainal.

Langkah penyusuran yang dilakukan Polres Sekadau ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan kondisi Sungai Sekadau tetap terjaga sekaligus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini