CEK FAKTA: Uang 10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku

  • Bagikan
Tangkapan layar postingan yang menyatakan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Informasi itu diunggah di akun Facebook pada Kamis (4/10/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Cek Fakta

Suaraindo.id – Beredar informasi di media sosial yang mengklaim uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Informasi itu diunggah di akun Facebook pada Kamis (4/10/2024).

“Pengumuman-pengumuman! Bank Indonesia menyebut uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, Adapun uang kertas tersebut memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.

Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Jika masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut kini dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.🙏, ” begitulah isi narasi unggahan tersebut.

HASIL CEK FAKTA

Setelah dilakukan penelusuran terkait klaim uang pecahan Rp 10 ribu sudah tidak berlaku. Penelusuran mengarah pada artikel berjudul “Cek Fakta: Klarifikasi Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku” yang dimuat situs cekfakta.com, pada Sabtu (5/10/2024).

Dalam penelusuran ini diketahui bahwa Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dikuti, Sabtu (5/10/2024).

Marlison juga mengimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

KESIMPULAN

Bank Indonesia (BI) menyatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sumber: Cek Fakta
https://cekfakta.com/focus/23215

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan