Kapolsek Jangkang Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan

  • Bagikan
Barang bukti tindak pidana Narkotika yang berhasil Polsek Jangkang. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jangkang yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Santoso Herubimo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayahnya. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AIS (24), warga Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, diamankan di kediamannya pada Selasa (21/01/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanggung. Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, dalam keterangannya pada Kamis (23/01/2025), mengungkapkan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan dari unit Reskrim dan unit Intel Polsek Jangkang.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jangkang. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Santoso Herubimo.

Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan AIS yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan AIS.

Barang Bukti yang Diamankan Kapolsek memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya:

Lima plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.

Sebelas plastik klip kosong.

Dua buah kaca pengisap.

Empat buah pipa isap.

Uang tunai sebesar Rp65.000.

Satu kotak rokok.

Satu unit ponsel.

“Barang bukti yang kami temukan semakin memperkuat dugaan keterlibatan AIS dalam jaringan peredaran narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Jangkang,” tegas Iptu Santoso.

Komitmen Berantas Narkoba Iptu Santoso juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba. Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

“AIS beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jangkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” pungkas Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam memberantas narkoba. Polsek Jangkang berjanji akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayahnya terbebas dari ancaman peredaran narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan