SuaraIndo.Id – Penyaluran pupuk subsidi inikan sudah salah sejak perencanaan. Sampai saat ini petani tidak mengetahui berapa alokasi pupuk per kabupaten dan berapa besaran pupuk yang dibagikan ke petani.
Padahal petani pada saat ini dalam keadaan terjepit. Ketika musim panen pupuk bersubsidi malah dibatasi. Ini menyebabkan rawan penyelewengan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
Secara data, kondisi pertanian di Sumatera Selatan ini seakan baik-baik saja, padahal sudah kacau sejak dari awal. Mulai dari pembuatan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga penyalurannya ke petani.
Inikan menyulitkan petani, ketika data petani dimasukkan ke dalam sistem untuk pencairan alokasi pupuk, banyak petani yang kehilangan haknya karena namanya tidak terdaftar dalam sistem.
Kondisi yang menyulitkan petani ini, adalah tidak sejalan dengan visi pemerintah yang menjadikan Sumsel lumbung pangan. Adanya upaya manipulatif yang di lakukan oleh oknum-oknum yang saya sebut adalah mafia pupuk.
Mereka ini sengaja merancang untuk memanipulasi data untuk keuntungan mereka. Belum lagi harga pupuk subsidi yang lebih tinggi dari harga hett. Wajar saja petani menjerit, ini mengakibatkan petani kembali menjadi korban, banyak petani berhenti berproduksi beralih menjadi buruh tani.
Terbitnya Perpres No. 6 tahun 2025, ini mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan jenis, tepat Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Kedepan diharapkan tidak ada lagi penyelewengan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Maksimalkan fungsi pengawasan Pupuk Indonesia dalam penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke petani.
Ketika terbitnya Kepgub dan Kepbup alokasi pupuk inikan tidak sesuai dari tahun ke tahun dengan alokasi yang di keluarkan oleh pusat. Artinya peraturan ini dikeluarkan oleh pemprov dan pemkab adalah peraturan copy paste dari peraturan sebelumnya.
Memangkas alur distribusi pupuk bersubsidi yang enjelimet ini adalah langkah tepat supaya tidak ada lagi kesempatan mafia pupuk ini untuk melakukan pembenaran dengan mengalihkan alokasi pupuk dari Provinsi A ke Provinsi B, dari Kabupaten A ke kabupaten B. Penyaluran pupuk bersubsidi yang sekendak udelnya mafia pupuk ini mengendap dimana ? Untuk apa dan untuk siapa ?
Peraturan Presiden (perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya perpres baru tersebut, pemerintah sekaligus akan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
Saya juga berharap, perubahan pola penyaluran pupuk bersubsidi ini dapat meningkatkan produksi petani. Pada akhirnya adalah meminimalkan penyelewengan, memaksimalkan produksi untuk kesejahteraan petani.
Palembang, 15 Februari 2025
Widya Astin S. Sos
Ketua DPC SPI Banyuasin