Suaraindo.id – Setelah sempat menghirup udara bebas selama sekitar sepuluh hari, seorang tahanan Kejaksaan Negeri Landak berinisial J, yang merupakan pelaku pengedar narkotika, berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa J sebelumnya melarikan diri untuk menghindari proses hukum yang tengah berlangsung. Saat itu, ia berada dalam ruang tahanan sambil menunggu jadwal sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Landak.
“J melarikan diri dengan merusak ventilasi kamar mandi ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang. Pelaku merusak empat teralis besi yang ada di kamar mandi ruang tahanan,” ujar Wayan Gedin Arianta.
Ia menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan pelariannya sejak sidang pertama pada Senin (3/2/2025), yang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Selama sepuluh hari terakhir, J berstatus buron dan petugas terus melakukan penelusuran di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
“Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Darma Putra, Siantan, di sebuah rumah,” jelasnya.
Pihak kejaksaan berharap peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama guna memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Saat ini, tahanan telah kembali dalam pengawasan pihak berwenang di Kejaksaan Negeri Landak dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS